Pemilu 2024

80 Persen Bacaleg di Karangasem Belum Memenuhi Syarat

Dari 513 bakal calon legislative (bacaleg) di Karangasem, sekitar 80 persen lebih bacaleg belum memenuhi syarat.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ragil Armando
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (6/10/2020). 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI. COM - Dari 513 bakal calon legislative (bacaleg) di Karangasem, sekitar 80 persen lebih bacaleg belum memenuhi syarat.

Angka ini berdasarkan hasil verifikasi dan administrasi (vermin) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) Kabupaten Karangasem, Minggu (25/6).

Ketua KPUD Kab. Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, beberapa bacaleg yang mendaftar belum memenuhi syarat.

Baru beberapa yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU.

"Bacaleg belum memenuhi  syarat banyak. Hampir  sebagian besar partai politik,"kata Ngurah Gede Maharjana kepara Tribun Bali, Minggu (25/6).

Ditambahkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Diantaranya belum ada KTP elektronik, tidak ada ijazah, ijazah  tidak sesuai, tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik (Parpol),  serta  ada bacaleg  yang  ditemukan berstatus ganda baik ganda eksternal, dan syarat lainnya.

Bacaleg yang  belum memenuhi  persyaratan masih bisa melakukan perbaikan sampai  batas waktu ditentukan. Proses perbaikannya dari Senin (26/6/2023) sampai Minggu (9/7/2023).

Setelah itu, KPUD Karangasem kembali melakukan verifikasi administrasi.

Memastikan yang bersangkutan  sudah memenuhi persyaratan.

"Kita minta partai politik yang bacaleg belum memenuhi persyaratan, untuk segera memenuhinya. Proses perbaikan dimulai dari tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Kita sudah berkoordinasi serta berkomunikasi  dengan partai politik tentang ini,"akui Ngurah, sapaan akrab

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, hanya 17 parpol yang daftarkan  bacaleg ke KPUD  Karangasem.

Artinya ada 1 partai yang tidak mendaftarkan bacaleg ke KPUD Karangasem. Partai yang tidak mendaftarkan bacaleg yakni Partai Garuda karena persyaratannya  ditolak oleh aplikasi terkait.

17 parpol yang mendaftarkan bacaleg yakni PKB daftarkan bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kab. Karangasem yakni 45 kursi.

Partai Gerindra 45 bacaleg, Golongan Karya 45, PDI Perjuangan 45, PKN 45, Nasdem 45.

Ditambah lagi Perindo, Demokrat, Gelora, PKS, PPP, PAN, PSI, Buruh, Hanura, Partau Ummat, & PBB

Untuk tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dilakukan 15 sampai 25 Juni. Dilanjutkan perbaikan prsyaratan dari 26 Juni sampai 9 Juli. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon, pencermatan  rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), penetapan DCS, pengumuman DCS, dan masukan terkait DCS.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved