Berita Klungkung

Proyek Rumah Ilegal Berlangsung Malam Hari, Langgar Sempadan Sungai, Dibangun di Tanah Negara

Padahal beberapa kali Satpol PP Klungkung sudah menemui pemilik rumah dan meminta pembangunan dihentikan.

Istimewa
Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan sebuah rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Bangunan itu ditindak karena didirikan di sempadan sungai. 

TRIBUN-BALI.COM - Proyek rumah ilegal yang dibangun di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin kembali mencuat. Pemilik rumah nekat melanjutkan proyek rumah yang berdiri di tanah negara dan melanggar sempadan sungai itu.

Padahal beberapa kali Satpol PP Klungkung sudah menemui pemilik rumah dan meminta pembangunan dihentikan. Namun belakangan beredar rekaman video, pembangunan rumah tersebut tetap berlangsung. Bahkan kegiatan dilakukan pada malam hari.

Sejak tahun 2022 lalu, petugas sudah menghentikan pembangunan rumah yang berdiri di tanah timbul dan melanggar sempadan sungai tersebut. Surat teguran sudah dilayangkan beberapa kali. Pemilik bangunan juga beberapa kali disambangi. Namun pemilik tetap membandel.

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom juga menerima informasi dari warga, ada bangunan di Kelurahan Semarapura Klod Kangin yang dibangun di tanah timbul dan melanggar sempadan sungai.

"Saya mendapat laporan dari warga, informasinya ada bangunan rumah berdiri di atas tanah negara. Satpol PP saya minta agar turun mengecek kebenaran informasi itu," ujar Anak Agung Gede Anom, Minggu (25/6).

Baca juga: Negara ASEAN Sumbang 20 Persen Turis ke Bali, Dominasi Kunjungan Dari Singapura & Malaysia

Baca juga: PPDB Zonasi Mundur Terbentur Cuti Bersama, Kalau Siswa Membeludak, Maka Ukur Jarak Rumah-Sekolah

Baca juga: Misteri Jasad Wanita Penuh Luka di Pantai Double Six Berhasil Diungkap Polresta Denpasar!

Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan sebuah rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Bangunan itu ditindak karena didirikan di sempadan sungai.
Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan sebuah rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Bangunan itu ditindak karena didirikan di sempadan sungai. (Istimewa)

"Kalau memang benar bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan tanpa prosedur yang jelas, petugas wajib mengambil tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya,” demikian sambungnya.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa juga mendapatkan informasi warga di Jalan Subali, Semarapura Kelod Kangin kembali melanjutkan pembangunan rumah di atas tanah negara. Ia juga mendapatkan informasi pembangunan dilakukan pada saat malam hari.

“Sudah perintahkan staf untuk memantau ke lapangan. Apakah ada indikasi pembangunan itu berlanjut seperti ada material di lokasi. Saya juga minta staf memantau pada malam hari karena informasinya kegiatan diadakan malam hari," ujar Dewa Suwarbawa.

Warga sekitar juga sempat mengeluhkan keberadaan bangunan sekitar 9X5 meter itu. karena didirikan di tanah timbul (daratan yang muncul dari pengendapan arus sungai). Bangunan tersebut berada di pinggir jalan raya, dan dibangun di sempadan sungai.

Dewa Putu Suwarbawa menjelaskan, jajarannya pada bulan Mei 2023 lalu juga sudah menyambangi pemilik rumah dan memberikan teguran agar pembangunan rumah itu tidak dilanjutkan. (mit)

Tak Ada Bukti Kepemilikan

Satpol PP maupun Tim Yustisi Pemkab Klungkung dapat bertindak tegas kalau pembangunan di sempadan sungai atau di tanah timbul tersebut masih dilanjutkan. Pada Pasal 12, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penggunaan Tanah, dijelaskan tanah timbul sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan buatan karena proses sedimentasi sungai, danau, pantai, dan atau pulau timbul penguasaan tanahnya dikuasai negara.

Selain pemilik rumah dapat diseret ke ranah hukum, bisa juga diambil tindakan tegas dengan pembongkaran bangunan secara paksa oleh Tim Yustisi. "Saat ditemui, pemilik bangunan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan. Tidak ada dokumen-dokumen pendukung kalau tanah itu miliknya. Demikian pula izin membangun, sama sekali tidak ada," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved