Sponsored Content

Dewan Bangli Minta Eksekutif Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Kalangan DPRD Kabupaten Bangli meminta eksekutif agar segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK RI.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Suasana Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (26/6/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kalangan DPRD Kabupaten Bangli meminta eksekutif agar segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK RI.

Hal itu penting dilakukan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa terus dipertahankan. 

Demikian disampaikan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat memimpin Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda Kabupaten Bangli tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (26/6/2023).

Saat itu, Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama jajaran OPD Pemkab Bangli. 

Dalam pidato pengantar pimpinan DPRD Bangli, Suastika menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, merupakan sumber data dan informasi yang berhubungan dengan Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat. Termasuk didalamnya secara terukur dapat dilihat tentang capaian serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. 

"Tentunya ini sangat signifikan bagi perencanaan selanjutnya, terutama dalam kerangka evaluasi kegiatan secara menyeluruh, untuk mengantisipasi program/kegiatan yang belum dilakukan serta program yang belum optimal bisa dilaksanakan," ucapnya. 

Politisi PDIP asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini juga menyampaikan penghargaan kepada Bupati Bangli beserta segenap jajarannya.

Sebab sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang dituangkan dalam LHP pemeriksaan keuangan untuk tahun 2022 mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Ia juga meminta pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti, terkait adanya temuan administratif dan temuan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semoga ini menjadi cambuk bagi saudara Bupati, dan jajaran eksekutif untuk lebih bekerja keras dan semakin meningkatkan kebersamaan, koordinasi dan komunikasi guna dapat mempertahankan kinerja sehingga harapan kita tahun berikutnya predikat tersebut dapat dipertahankan," tegasnya.

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan, penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan sekaligus menandai selesainya program kerja yang tertuang dalam APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022.

Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, merupakan tahap akhir atas pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021, dimana dalam pelaksanaannya mengalami penyesuaian yang dituangkan dalam perubahan APBD Kabupaten Bangli yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022.

Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini menambahkan, dalam pemeriksaan itu ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Diantaranya pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

"Dari kedua hal tersebut diatas kita harus bekerja keras, bekerja dengan cerdas, bekerja dengan cepat dan cermat dari semua unsur baik dari sisi penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawaban, harus terintegrasi dan harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang menjadi lebih baik dan benar," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved