Berita Badung

Mulai Dari KTP Buram Hingga Nama Tak Sesuai Ijasah, 461 Bacaleg di Badung Dinyatakan Bertatus BMS

Mulai Dari KTP Buram Hingga Nama Tak Sesuai Ijasah, 461 Bacaleg di Badung Dinyatakan Bertatus BMS

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/Istimewa
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mencatat ratusan Badan Calon  (Bacaleg) Legislatif berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bahkan dari hasil vermin administrasi  ada 461 caleg harus diperbaiki datanya karena statusnya masih BMS.

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan berdasarkan  hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan Tim Verifikator KPU Kabupaten Badung hanya 85 Bacaleg yang memenuhi persyarata. 

"Jadi setelah diverifikasi per tanggal 23 Juni 2023 kemarin telah diserahkan, berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Dokumen Kelengkapan Bakal Caleg DPRD Badung yang didaftarkan ke KPU Badung per tanggal 1-14 Mei 2023 kepada Partai Politik yang ada Di Badung. Hasinya ratusan yanh berstatus BMS," ujar Semara Cipta Senin 26 Juni 2023.

Diakui dari 546 bacaleg yang mendaftar di KPU Badung, ada 461 caleg harus diperbaiki datanya. Sehingga pihaknya pun memberikan waktu partai politik untuk melakukan perbaikan

"Jadi Pada Tahapan Pencalonan selanjutnya adalah pihak Partai Politik kembali melakukan proses Pengajuan perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," jelansnya.

Nah setelah dilakukan proses pendaftaran kembali, pria yang akrab di sapa Kayun itu mengaku untuk selanjutnya dilakukan pencermatan kembali Oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Badung hingga nanti dilakukan penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)  tanggal 12-18 Agustus 2023 mendatang.

"Dari hasil penyusunan dan penetapan DCS ini baru kemudian kami di KPU Badung akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Badung untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-23 Agustus 2023," bebernya.

Disinggung mengenai apa yang menyebabkan banyaknya Bacaleg berstatus BMS, Kayun mengaku ada beberapa banyak faktor. Pria asal Darmasaba, Abiansemal Badung itu mengaku ada Ijazah belum dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas.

"Misalnya fotonya buram dan yang lain. Ada pula yang namanya isi gelar S1 tapi baru melampirkan ijazah SMA saja, Foto yang diupload bukan foto terbaru, ada pula foto yang dipakai adalah foto lama di KTP," jelasnya sembari mengatakan ada nama ijazah dengan KTP Beda dan tidak dilengkapi Surat Keterangan, surat Keterangan dan  Sehat di keluarkan puskesmas, bukan RS Daerah.

Lebih lanjut dijelaskan, Partai Gerakan Indonesia Raya dari 45 Bacaleg, sebanyak 34 yang memenuhi persyaratan. Partai golkar dari 45 yang didaftarkan, sebanyak 17 yang memenuhi persyaratan. Partai Hanura dari 45 Bacaleg, sebanyak 5 orang yang memenuhi persyaratan. Kemudian Partai Buruh dan Demokrat masing-masing satu bacaleg yang dinyatakan menenuhi persyaratan.

"Dari verifikasi ini, hanya enam parpol yang memiliki bacaleg yang memenuhi syarat. Namun jumlahnya tidak mencapai 100 persen dari yang didaftarkan," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved