Pemilu 2024
Hanya 20 Persen Penuhi Syarat, Dari 513 Bacaleg yang Daftar ke KPU Karangasem
Hanya 20 Persen Penuhi Syarat *Dari 513 Bacaleg yang Daftar ke KPU Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Dari 513 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Karangasem, sekitar 80 persen lebih belum memenuhi syarat. Angka ini berdasarkan hasil verifikasi dan administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Karangasem, Minggu (25/6).
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, menyebutkan banyak Bacaleg yang mendaftar belum memenuhi syarat.
Baru beberapa yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU.
"Bacaleg belum memenuhi syarat banyak. Hampir sebagian besar partai politik," kata Ngurah Gede Maharjana, Minggu (25/6).
Ditambahkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang belum dipenuhi.
Di antaranya belum ada KTP elektronik, tidak ada ijazah, ijazah tidak sesuai, tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik (Parpol), serta ada Bacaleg yang ditemukan berstatus ganda baik ganda eksternal, dan syarat lainnya.
Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan masih bisa melakukan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Proses perbaikannya dari Senin (26/6) sampai Minggu (9/7). Setelah itu, KPU Karangasem kembali melakukan verifikasi administrasi. Memastikan yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan.
"Kita minta partai politik yang Bacaleg belum memenuhi persyaratan, untuk segera memenuhinya. Proses perbaikan dimulai dari tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Kita sudah berkoordinasi serta berkomunikasi dengan partai politik tentang ini," ungkap Ngurah.
Untuk diketahui, dari 18 Parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu, hanya 17 Parpol yang daftarkan Bacaleg ke KPU Karangasem.
Baca juga: Lewat Jalur Erick Thohir, Pemain Keturunan Indonesia Jadi Buruan Inter Milan?
Ada satu partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg, yakni Partai Garuda karena persyaratannya ditolak oleh aplikasi.
Untuk tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dilakukan 15 sampai 25 Juni. Dilanjutkan perbaikan persyaratan dari 26 Juni sampai 9 Juli.
Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), penetapan DCS, pengumuman DCS, dan masukan terkait DCS.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.