Berita Buleleng
Bandar Besar Narkoba Membidik Pasar Buleleng, Jual ke Utara Setelah Terdesak di Badung dan Denpasar
Kejaksaan Negeri Buleleng, memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (27/6/2023).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Buleleng menjadi sasaran bandar besar narkoba. Korbannya rata-rata adalah generasi milenial.
Sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kejaksaan Negeri Buleleng, memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (27/6/2023).
Barang bukti terbanyak adalah sabu-sabu dengan berat 1,61 gram neto. Selain itu terdapat pula sabu-sabu bentuk cair yang disebut dengan tea tree dengan total 46,98 mililiter.
Baca juga: Ariyadi Rangkul Bule Rusia yang Pukul Wajahnya, Korban Cabut Laporan, Maksim Sternik Bebas!
Baca juga: NGERI! Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 900 Juta Sehari

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Buleleng, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan tiga bulan sekali. Setiap melakukan kegiatan pemusnahan, narkoba mendominasi. Ia ungkap, ini karena Buleleng menjadi sasaran bandar besar narkotika.
"Hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Buleleng ini menjadi sasaran bandar besar narkotika karena daerah Denpasar dan Badung sudah dikejar kemana-mana, jadi mereka lari ke pinggiran. Saya baru dua pekan menjabat PLH, sudah ada lima perkara narkoba yang masuk. Bagaimana tiga bulan kedepan," ungkapnya.
Sebagai bentuk antisipasi, jajarannya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dampak dan bahayanya narkotika. Peredaran narkoba di Buleleng saat ini menyasar para pelajar dan kaum milenial. Terlebih saat pemusnahan barang bukti, terdapat Tea Tree yang merupakan sabu-sabu cair, yang baru pertama kali ditemukan di Buleleng.
"Tea Tree ini mengandung sabu. Penggunaannya dioleskan di rokok. Ini dikhawatirkan akan diminati oleh para remaja karena harganya lebih murah. Jadi sosialisasi harus terus dilakukan agar grafik narkoba di Buleleng tidak meningkat terus," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Andi Nurul Yaqin mengatakan sejak Januari hingga saat ini pihaknya telah menangani 16 perkara narkotika, yang sebagian besar berasal dari golongan pengguna. Penyebaran narkoba di Buleleng dilakukan dengan sistem tempel.
Andi mengimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila di sekitarnya terdapat seorang pengguna maupun pengedar narkoba. Sebab saat melaksanakan lidik pihaknya kerap kesulitan lantaran wajah anggota Sat Narkoba Polres Buleleng saat ini mulai dikenali oleh bandar.
"Jadi para bandar itu kabur duluan saat kami lidik di lapangan, karena wajah anggota kami mulai dikenal oleh mereka. Jadi kami harap masyarakat bisa bantu memberikan informasi, sehingga perkara narkoba bisa kami tindak tegas," ucapnya. (rtu)
Barang Bukti Tea Tree dari WNA Belanda
Kasat Narkoba Polres Buleleng, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Andi Nurul Yaqin menjelaskan, Tea Tree adalah barang bukti yang berhasil didapatkan polisi saat melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Michiel Joost Van Deer Boom.
"Michiel divonis penjara 11 bulan karena menyimpan cairan yang termasuk Narkoba Golongan I pada Januari 2023 lalu. Narkoba itu ia pesan dan dikirim ke sebuah vila di wilayah Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng," demikian jelasnya. (rtu)
Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali Diturunkan di Pinggir Jalan, Begini Kondisi Komang Deva & Wahyu |
![]() |
---|
Perbekel Desa Selat Buleleng dan Warganya Sepakat Damai, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Penabrak Tinggalkan Komang dan Ketut di Jalanan Buleleng dengan Kondisi Luka Parah |
![]() |
---|
Aipda Kadek Sudi Jadi Korban Tabrak Lari, Perbekel: Kami Kehilangan Sosok Panutan Terbaik |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Aipda Ketut, Tinggalkan Sang Istri Putu Indah dan 4 Anak, Kecelakaan Begitu Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.