Jaksa Klarifikasi Kasus Video Hubungan Badan Mahasiswi Pandeglang, Tak Ada Intimidasi
Jaksa Klarifikasi Kasus Video Hubungan Badan Mahasiswi Pandeglang, Tak Ada Intimidasi
TRIBUN-BALI.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten memberikan klarifikasi kasus video hubungan badan mahasiswi Pandeglang berinisial IS.
Kasus video intim mahasiswi itu kini viral di media sosial.
"Teman-teman mungkin sudah paham ada kasus viral, kakak korban kasus UU ITE yang sudah disidangkan di Pandeglang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (26/6/2023) malam.
"Seolah-olah temen-temen jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak mengakomodir apapun yang menjadi keinginan korban,".
Baca juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Dikabarkan Putus, Dampak Video Syur 42 Detik?
Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang menjadi trending topik di Twitter.
Kasus tersebut viral setelah seseorang yang mengaku kakak korban pemerkosaan membagikan kisah yang dialami adiknya melalui twitter dengan nama akun @zanatul_91.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis dalam caption twitter akun atas nama @zanatul_91.
Kemudian akun tersebut juga mengaku bahwa pihak keluarga korban dipersulit dalam persidangan.
Baca juga: UPDATE Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Janda: Punya 12 Video Syur dan Istri Sah Alami KDRT
Bahkan ia mengklaim mendapatkan intimidasi oleh pihak Kejaksaan.
"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.
Menurut Didik Farkhan Alisyahdi perkara kasus yang viral tersebut awalnya ditangani oleh Polda Banten.
Di mana dalam kasusnya, seorang perempuan berinisial IS yang menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH.
IS dan AH diduga telah menjalin hubungan berpacaran sejak masih duduk dibangku SMP sekitar tahun 2016 sampai dengan kuliah.
Sekitar tahun 2021, AH diduga melakukan hubungan persetubuhan bersama dengan korban IS di rumah terdakwa yang berlokasi di Pandeglang.
Di mana dalam peristiwa itu, IS diduga tidak sadarkan diri karena IS dalam keadaan mabuk.
Pada saat kondisi itu, AH memanfaatkan momen tersebut dengan membuat video persetubuhan antara terdakwa dan korban.
Kemudian video yang disimpan terdakwa di HP miliknya, menjadi alat mengancam korban.
Dalam dakwaannya, terdakwa mempergunakan video tersebut guna mengancam korban ketika korban meminta putus hubungan dengan terdakwa.
Bahkan video tersebut juga sempat dikirim ke teman korban berinisial SM melalui Direct Messenger Instagram.
Sehingga korban kemudian melaporkan kasus UU ITE tersebut ke Polda Banten.
"Perkara ini dari Polda, ditangani Pidum Kejati Banten, dan setelah tahap dua dikirim beserta locus di Pandeglang," ungkapnya.
Setelah berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
Dikatakan Didik, kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Saat ini, kata dia, perkara tersebut sudah disidangkan sebanyak tiga kali persidangan.
"Baru datanglah korban didampingi kakanya ke kantor Kejari, ini awalnya yang viral," katanya.
Didik menuturkan bahwa pada saat kakak korban datang ke kantor Kejari Pandeglang.
Kakak korban melaporkan ke Kejaksaan bahwasanya sekitar tiga tahun yang lalu adiknya berinisial IS tersebut pernah menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa.
"Ini mungkin ada miss, karena datang menyampaikan soal kasus pemerkosaan tiga tahun lalu," katanya.
"Kemudian jaksa menyampaikan lapor saja ke Polda dan bagaimana visumnya kan sudah tiga tahu lalu? itu lah yang dianggap jaksa tidak respon, padahal sesuai hukum acaranya ada di Polda," tambahnya.
Kemudian mengenai pengakuan keluarga korban yang dianggap dilarangan menggunakan kuasa hukum oleh pihak Kejaksaan.
Didik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang hal itu.
"Kita ini kan sudah mewakili korban, yang katanya kita dianggap melarang pakai pengacara itu tidak benar. Yang benar adalah jaksa hanya menyampaikan bahwa sebenernya lawyer nya korban ini yah jaksa," tukasnya.
Sedangkan mengenai dugaan keluarga korban yang dianggap dilarang masuk saat di persidangan.
Didik menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan kasua kesusilaan dan persidangan dilakukan tertutup.
"Persidangan viral melarang masuk itu kan memang kasus kesusilaan memang harus tertutup dan pihak hakim yang mengatur bukan jaksa," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Mahasiswi di Pandeglang Jadi Korban Kasus Revenge Porn, Jaksa Buka Suara
6 Fakta Keji Kem4tian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Hanya Pakai Pakaian Dalam, K3lamin Robek |
![]() |
---|
Mahasiswi Made Vaniradya Hanya Pakai Pakaian Dalam, Pacar: Kami Nggak Ngapa-ngapain |
![]() |
---|
FIRASAT Sang Ayah Sebelum Kematian Sang Putri, Polisi Temukan Luka Robek di Kelamin Mahasiswi Made V |
![]() |
---|
TERUNGKAP Ada Luka Robek di Kelamin Mahasiswi Made Vaniradya, Ini Pengakuan Sang Pacar |
![]() |
---|
Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.