Pemilu 2024
Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Provinsi Bali Sebanyak 3.269.516 Orang
Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Provinsi Bali Sebanyak 3.269.516 Orang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Provinsi Bali Pemilu 2024 di Prime Plaza Hotel, Denpasar pada Rabu 28 Juni 2023.
Acara yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Bali, instansi terkait, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Bali.
Sebagaimana berita acara yang dibacakan oleh Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Bali sebanyak 3.269.516 orang.
3.269.516 pemilih yang masuk ke dalam DPT tersebut terdiri dari 1.617.276 pemilih laki-laki, dan 1.652.240 pemilih perempuan.
“Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Bali Pemilu 2024 pada Rabu 28 Juni 2023, KPU Provinsi Bali telah melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Bali untuk Pemilu 2024.”
“Dalam rapat tersebut, kami KPU Provinsi Bali menetapkan rekapitulasi DPT Provinsi Bali sejumlah 3.269.516,” papar Raka Nakula.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Bali juga menerima laporan dan tanggapan masyarakat melalui KPU Kabupaten/Kota terkait daftar pemilih.
Laporan dan tanggapan masyarakat itu berasal dari Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar yang di mana dalam kabupaten tersebut terdapat masing-masing satu orang warga yang belum masuk ke dalam DPT.
Sehingga, KPU Bali mengakomodir hal tersebut dan memberitahukan terdapat perubahan pada berita acara terkait DPT di KPU Jembrana dan KPU Denpasar.
Adapun DPT masing-masing Kabupaten/Kota di Bali yaitu :
1. Jembrana : 243.797 pemilih.
2. Tabanan : 372.372 pemilih.
3. Badung : 403.326 pemilih.
4. Gianyar : 390.424 pemilih.
5. Klungkung : 167.052 pemilih.
6. Bangli : 195.894 pemilih.
7. Karangasem : 388.854 pemilih.
8. Buleleng : 611.901 pemilih.
9. Denpasar : 495.896 pemilih.
Selain menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), KPU Bali juga menerangkan terdapat 12.809 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar ke dalam 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, dan 716 Desa/Kelurahan se-Bali.
Lebih lanjut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, usai penetapan DPT, pihaknya masih menerima laporan dan tanggapan masyarakat.
Hal tersebut terkait dengan statusnya sebagai pemilih, hingga mengurus pindah memilih di TPS lain.
Penguraan soal status pemilih, pindah memilih, dan lainnya, dapat dilakukan sebelum penetapan DPT secara nasional yang berlangsung pada 4 Juli 2023 mendatang.
“Setelah hari ini kita tetapkan, maka ada juga laporan-laporan dari masyarakat. Saya minta aduan-aduan itu sebelum penetapan DPT Nasional. Tanggal 4 (Juli 2023).”
“Sebelum tanggal 4 (Juli 2023) itu, yang bersangkutan bisa pindah memilih,” ujar Lidartawan di sela-sela kegiatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.