Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas, Pilih Liburan dan Pastikan Tak Dipecat dari Polri
Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas, Pilih Liburan dan Pastikan Tak Dipecat dari Polri
Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.
Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim.
Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.
Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Alasan Polri Batal Pecat Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto
Pasca Demo Jakarta, Spanduk Bertuliskan "Polri Biadab" Terbentang di Fasilitas Umum Denpasar |
![]() |
---|
Ikuti Tes DNA bersama Ridwal Kamil Hari Ini, Berikut Profil Lisa Mariana |
![]() |
---|
ANTISIPASI Kejadian Viral, Kabid Humas Polda Bali Tekankan Hal Ini Pada Anggota |
![]() |
---|
Kapolres Karangasem Tepis Isu Keterlibatan Polri, MDA Beri Pendampingan Hukum ke Nengah Wartawan |
![]() |
---|
Jaga Nama Baik Polri, Kapolres Gianyar Minta Personel Reskrim Bekerja Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.