PPDB 2023

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Jalur Bina Lingkungan Kota Denpasar, Ortu Catat Syarat dan Alurnya

PPDB SMP di Kota Denpasar Jalur Zonasi Bina Lingkungan dibuka hari ini. Simak jadwal lengkap, aturan beserta cara daftarnya.

ist/Disdik Tabanan
Ilustrasi - Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Jalur Bina Lingkungan Kota Denpasar, Ortu Catat Syarat dan Alurnya 

3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Cara mendaftar PPDB Jenjang SMP di Kota Denpasar.

1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;

3. Memilih sekolah tujuan;

4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;

5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;

h. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB SD dan SMP Jabar, Ortu Catat Cara Daftar Online dan Syaratnya

Syarat Khusus PPDB Jalur Zonasi Umum 2023

Sementara itu dilansir TribunBali.com, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama  mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis yang ada.

"Pertama, harus memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022," kata Wiratama, Minggu, 25 Juni 2023.

Selanjutnya, status calon peserta didik baru dalam kartu keluarga adalah sebagai anak, famili lain, dan cucu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved