Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Solusi Sementara 3.500 Tenaga Kontrak Di Tabanan, Alihkan Status Menjadi Belanja Jasa

Solusi Sementara 3.500 Tenaga Kontrak Di Tabanan, Alihkan Status Menjadi Belanja Jasa

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Tes tulis - 36 calon tenaga kontrak Dinas Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- 3.500 tenaga kontrak tercatat menjadi pegawai di Pemkab Tabanan.

Menyusul adanya aturan penghapusan tenaga kontrak. Membuat pemerintah daerah memutar otak.

Di Tabanan, pemerintah mencoba mencari solusi.

Salah satunya ialah dengan mempertimbangkan pengalihan status, dari tenaga kontrak menjadi belanja jasa.

Hal ini disampaikan, Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra.

Kristiadi mengaku, bahwa ada solusi yang coba diambil pihaknya atau masuk dalam rencana. Yakni degan mengalihkan pegawai kontrak menjadi belanja jasa.

Hal ini, menilik dari langkah Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali.

Pihaknya juga mengkonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pada dasarnya, pihaknya menilai bahwa tenaga honorer masih sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

"Prinsip yang akan dilakukan seperti apa yang dilakukan Buleleng dan Provinsi. Rencana kami melakukan pengalihan dari tenaga kontrak menjadi semacam belanja jasa melalui proses pengadaan barang dan jasa," katanya beberapa hari lalu.

Baca juga: Circles Ajak Jaga Bumi di Single "Earth"

Kristiadi menjelaskan, mengalihkan tenaga kontrak menjadi semacam tenaga belanja jasa itu menjadi satu-satunya cara.

Dimana kebutuhan akan tenaga honorer kontrak masih sangat diperlukan.

Pekan lalu, pihaknya juga sudah memetakan gaji tenaga kontrak di masing-masing OPD sesuai dengan kegiatan dan bidangnya. Pihaknya juga sembari menunggu perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kabupaten Tabanan berencana melakukan perubahan untuk mengantisipasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah.

"Sambil menunggu itu, jadi kami lakukan langkah itu (pemetaan gaji untuk belanja jasa),” ungkapnya.

Kristiadi menambahkan rencana penghapusan tenaga kontrak itu, menjadi perdebatan di hampir seluruh kabupaten/kota.

Pada prinsipnya masih diperlukan pegawai non ASN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved