Breaking News

Berita Viral

Eks KPAI Soroti Polisi yang Bawa Senjata Saat Dampingi Siswa Pembakar Sekolah: Potensi Langgar UU

Kini yang viral justru berbagai foto dan momen konferensi pers dimana siswa pembakar sekolah yang masih di bawah umur itu didampingi saat acara.

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com
Eks KPAI Soroti Polisi yang Bawa Senjata Saat Dampingi Siswa Pembakar Sekolah: Potensi Langgar UU 

Apalagi dibandingkan netizen dengan beberapa kasus lain dimana pelaku merupakan anak di bawah umur.

Nasib anggota polri yang membawa senjata laras panjang itu juga akhirnya diperiksa.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terhadap langkah anak buahnya yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, merespons tindakan polisi terhadap R (14).

Irwasum dinilai perlu turun tangan karena tindakan polisi diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," ujar Retno dalam pesan singkat, Minggu (2/7/2023), dikutip TribunBali dari TribunJatim.com dan Kompas.com.

Baca juga: Tak Kuat Di-bully Teman Sekolahnya, Bocah SD Ditemukan Akhiri Hidup di Dapur Rumah

"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," sambung dia.

Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi perlindungan terhadap R(14) dan segera bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.

Sebelumnya, R membakar sekolahnya sendiri pada Selasa 27 Juni 2023 dini hari.

Polri disebut juga berpotensi melanggar UU karena tindakan dalam konferensi pers tersebut.

Pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut tindakan Kepolisian yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers kasus siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Tidak hanya UU SPPA, Retno juga menyebut kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saya menduga kuat polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan tidak paham konvensi hak anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno melalui pesan singkat, Minggu 2 Juli 2023.

"Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," sambung dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved