Breaking News

Berita Viral

Eks KPAI Soroti Polisi yang Bawa Senjata Saat Dampingi Siswa Pembakar Sekolah: Potensi Langgar UU

Kini yang viral justru berbagai foto dan momen konferensi pers dimana siswa pembakar sekolah yang masih di bawah umur itu didampingi saat acara.

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com
Eks KPAI Soroti Polisi yang Bawa Senjata Saat Dampingi Siswa Pembakar Sekolah: Potensi Langgar UU 

Retno mengatakan, meski pelaku melakukan tindak pidana perusakan, tetapi R masih berusia 14 tahun dan tidak seharusnya polisi menampilkannya dalam konferensi pers.

"Apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang, padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," ucap Retno.

Baca juga: Siswa Pengidap HIV Di-bully, KPPAD Bali Turun Tangan Atasi Pelaku Perundungan

Retno mengatakan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA di Pasal 19 ayat 1 disebutkan identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

"Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi," ucap Retno.

Menurut Retno, menampilkan R dalam konferensi pers meskipun menggunakan penutup wajah sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak.

Padahal, kata Retno, sanksi pelanggaran menampilkan identitas anak di bawah umur jelas yaitu pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Polisi Bawa Senjata Dampingi Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers, Polri Berpotensi Langgar UU,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved