Berita Viral
Eks KPAI Soroti Polisi yang Bawa Senjata Saat Dampingi Siswa Pembakar Sekolah: Potensi Langgar UU
Kini yang viral justru berbagai foto dan momen konferensi pers dimana siswa pembakar sekolah yang masih di bawah umur itu didampingi saat acara.
TRIBUN-BALI.COM – Eks KPAI Soroti Polisi yang Bawa Senjata Saat Dampingi Siswa Pembakar Sekolah: Potensi Langgar UU
Kasus siswa SMP di Temanggung yang membakar ruangan sekolahnya kini berbuntut panjang.
Siswa SMP berinisial R (14) itu sebelumnya telah mengakui perbuatan aksi bakar sekolah.
Hal ini dipicu adanya motif sakit hati lantaran kerap dibully oleh temannya sendiri.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
Baca juga: Sakit Hati Karena Dibully, Siswa SMP di Temanggung Jawa Tengah Bakar Sekolah: Dilakukan Dini Hari

Kini yang viral justru berbagai foto dan momen konferensi pers dimana siswa pembakar sekolah yang masih di bawah umur itu didampingi saat acara.
Ramai di media sosial sorotan terhadap konferensi pers kasus kriminal yang dilakukan seorang siswa yang membakar sekolahnya sendiri.
Dalam berbagai foto yang tersebar, saat konferensi pers, kepolisian mempertontonkan siswa tersebut.
Bahkan ketika konferensi pers berlangsung, siswa itu didampingi seorang anggota polisi yang membawa senjata laras panjang.
Anggota polisi yang menggunakan senjata laras panjang itu langsung menyita perhatian.
Apalagi dibandingkan netizen dengan beberapa kasus lain dimana pelaku merupakan anak di bawah umur.
Nasib anggota polri yang membawa senjata laras panjang itu juga akhirnya diperiksa.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terhadap langkah anak buahnya yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, merespons tindakan polisi terhadap R (14).
Irwasum dinilai perlu turun tangan karena tindakan polisi diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," ujar Retno dalam pesan singkat, Minggu (2/7/2023), dikutip TribunBali dari TribunJatim.com dan Kompas.com.
Baca juga: Tak Kuat Di-bully Teman Sekolahnya, Bocah SD Ditemukan Akhiri Hidup di Dapur Rumah
"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," sambung dia.
Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi perlindungan terhadap R(14) dan segera bertindak.
"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.
Sebelumnya, R membakar sekolahnya sendiri pada Selasa 27 Juni 2023 dini hari.
Polri disebut juga berpotensi melanggar UU karena tindakan dalam konferensi pers tersebut.
Pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut tindakan Kepolisian yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers kasus siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Tidak hanya UU SPPA, Retno juga menyebut kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya menduga kuat polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan tidak paham konvensi hak anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno melalui pesan singkat, Minggu 2 Juli 2023.
"Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," sambung dia.
Retno mengatakan, meski pelaku melakukan tindak pidana perusakan, tetapi R masih berusia 14 tahun dan tidak seharusnya polisi menampilkannya dalam konferensi pers.
"Apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang, padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," ucap Retno.
Baca juga: Siswa Pengidap HIV Di-bully, KPPAD Bali Turun Tangan Atasi Pelaku Perundungan
Retno mengatakan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA di Pasal 19 ayat 1 disebutkan identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi," ucap Retno.
Menurut Retno, menampilkan R dalam konferensi pers meskipun menggunakan penutup wajah sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak.
Padahal, kata Retno, sanksi pelanggaran menampilkan identitas anak di bawah umur jelas yaitu pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Polisi Bawa Senjata Dampingi Siswa Pembakar Sekolah saat Konpers, Polri Berpotensi Langgar UU,
Berita Viral
KPAI
siswa SMP bakar sekolah
Temanggung
Kapolres Temanggung
Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum)
konferensi pers
UU Perlindungan Anak
polisi
bullying
TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya dan Pacar Sempat Lakukan ini di Pantai Nipah Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Mahasiswi Made Vaniradya Hanya Pakai Pakaian Dalam, Pacar: Kami Nggak Ngapa-ngapain |
![]() |
---|
FIRASAT Sang Ayah Sebelum Kematian Sang Putri, Polisi Temukan Luka Robek di Kelamin Mahasiswi Made V |
![]() |
---|
TERUNGKAP Ada Luka Robek di Kelamin Mahasiswi Made Vaniradya, Ini Pengakuan Sang Pacar |
![]() |
---|
NIAT MULIA Antar Orderan Berakhir Dilindas Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojek Bikin Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.