PPDB 2023
PPDB Jateng SMA/SMK 2023: Jadwal Daftar Ulang, Pengumuman, Syarat dan Ketentuan
Simak jadwal lengkap tahap daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2023, pengumuman, syarat, beserta ketentuannya.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simak jadwal lengkap tahap daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2023, pengumuman, syarat, beserta ketentuannya.
Setelah pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Tengah 2023 jenjang SMA/SMK resmi diumumkan pada 30 Juni lalu, proses daftar ulang PPDB segera bergulir.
Jadwal pendaftaran ulang PPDB Jateng 2023 berlangsung selama 3 hari, yakni dari 3 Juli sampai 6 Juli 2023.
Sebelumnya, tahap pendaftaran jenjang SMA/SMK berlangsung selama 4 hari dan ditutup pukul 17.00 WIB pada 27 Juni lalu.
Baca juga: 132 Kursi di SMPN 2 Bangli Terisi di Hari Kedua Jalur Zonasi PPDB
Sementara itu, pengumuman seleksi PPDB Jateng pun bisa diakses secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Berikut jadwal lengkap daftar ulang PPDB SMA/SMK 2023, beserta peserta tanggal pengumuman, syarat dan ketentuannya yang berhasil Tribun Bali rangkum dari berbagai sumber.
Jadwal PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK di Semua Jalur
- Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas: 15 - 23 Juni 2023
24 jam (Khusus tanggal 23 Juni 2023 DITUTUP pukul 15:30 WIB)
- Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
Pukul 00:00 - 15:30 WIB (Khusus tanggal 27 Juni 2023 DITUTUP pukul 15:30 WIB)
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 23 - 27 Juni 2023
Pukul 06:00 - 23:59 WIB (Khusus tanggal 27 Juni 2023 DITUTUP pukul 17:00 WIB)
- Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023 (24 jam)
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023
24 jam (Paling lambat pukul 23:55 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
Pukul 08:00 - 15:30 WIB (Daftar Ulang dilakukan di Satuan Pendidikan)
- Awal Tahun Ajaran Baru: 17 Juli 2023
Baca juga: Jadwal, Syarat, Kuota dan Pengumuman PPDB SMP 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan, Terakhir Hari Ini
Berikut ketentuan daftar ulang yang perlu diketahui calon peserta didik baru:
- Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.