PPDB 2023

PPDB Jateng SMA/SMK 2023: Jadwal Daftar Ulang, Pengumuman, Syarat dan Ketentuan

Simak jadwal lengkap tahap daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2023, pengumuman, syarat, beserta ketentuannya.

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB - PPDB Jateng SMA/SMK 2023: Jadwal Daftar Ulang, Pengumuman, Syarat dan Ketentuan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simak jadwal lengkap tahap daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2023, pengumuman, syarat, beserta ketentuannya.

Setelah pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Tengah 2023 jenjang SMA/SMK resmi diumumkan pada 30 Juni lalu, proses daftar ulang PPDB segera bergulir.

Jadwal pendaftaran ulang PPDB Jateng 2023 berlangsung selama 3 hari, yakni dari 3 Juli sampai 6 Juli 2023.

Sebelumnya, tahap pendaftaran jenjang SMA/SMK berlangsung selama 4 hari dan ditutup pukul 17.00 WIB pada 27 Juni lalu.

Baca juga: 132 Kursi di SMPN 2 Bangli Terisi di Hari Kedua Jalur Zonasi PPDB

Sementara itu, pengumuman seleksi PPDB Jateng pun bisa diakses secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut jadwal lengkap daftar ulang PPDB SMA/SMK 2023, beserta peserta tanggal pengumuman, syarat dan ketentuannya yang berhasil Tribun Bali rangkum dari berbagai sumber.

Jadwal PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK di Semua Jalur

- Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas: 15 - 23 Juni 2023
24 jam (Khusus tanggal 23 Juni 2023 DITUTUP pukul 15:30 WIB)

- Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
Pukul 00:00 - 15:30 WIB (Khusus tanggal 27 Juni 2023 DITUTUP pukul 15:30 WIB)

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 23 - 27 Juni 2023
Pukul 06:00 - 23:59 WIB (Khusus tanggal 27 Juni 2023 DITUTUP pukul 17:00 WIB)

- Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023 (24 jam)

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023
24 jam (Paling lambat pukul 23:55 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
Pukul 08:00 - 15:30 WIB (Daftar Ulang dilakukan di Satuan Pendidikan)

- Awal Tahun Ajaran Baru: 17 Juli 2023

Baca juga: Jadwal, Syarat, Kuota dan Pengumuman PPDB SMP 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan, Terakhir Hari Ini

Berikut ketentuan daftar ulang yang perlu diketahui calon peserta didik baru:

  1. Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
  2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved