Berita Bali
Setelah Perda Haluan 100 Tahun Disahkan, Koster Akan Buat Prasasti Khusus
Setelah Perda Haluan 100 Tahun Disahkan, Koster Akan Buat Prasasti Khusus
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akhirnya Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 2025-2015 disahkan hari ini, Senin 3 Juli 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-25.
Perda ini selesai dalam waktu sekitar tiga minggu, dimulai dari Penyampaian Penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023 lalu. Setelah itu DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali pada, Minggu malam 2 Juli 2023.
Saat membuat rencana pembangunan untuk 100 tahun ini tidak ada bantahan atau sanggahan, hanya saja ada masukan dan koreksi. Sebelum disahkan Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardhana membacakan laporan akhir dan disahkan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.
Koster menegaskan, perda ini akan menjadi acuan pembangunan Bali 100 tahun ke depan. Dari bendera apapun mendatang pemimpin daerah dan pimpinan legislatif harus mengacu dari Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru.
“Setelah disahkan Mendagri semua partai politik bersatu, kompetisi bukan visi berbeda tapi bagaimana mengimplementasi visi ini dijalankan," jelas, Koster.
Karena dianggap bersejarah dan monumental, Koster akan membuat prasasti khusus dan akan memasukkan nama-nama Pemprov Bali dan 38 anggota DPRD Bali yang hadir.
Baca juga: Bobotoh Lancarkan Aksi Walkout, Manajemen Persib Bandung: Kita Sudah Lakukan Sosialiasi Kok!
Setelah disahkan Menteri Dalam Negeri, Koster akan membuat upacara niskala sebagai wujud syukur.
"Disahkan perda 100 tahun Bali masa depan, Gubernur bali akan membuat prasasti dan mencatat siapa saja yang hadir membuat konsep 1 abad. Juga Akan diproses niksala biar tenget sekala sudah dilakukan 3 Juli. Niskala menunggu persetujuan Mendagri," jelas, Koster. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.