Kasus Penipuan Iphone Rihana Rihani
Polda Metro Jaya Tangkap 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Kasus Penipuan Preorder Iphone di Apartemen
Tersangka penipuan dengan modus open preorder iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani berhasil ditangkap pihak Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Tangkap 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Kasus Penipuan Preorder Iphone di Apartemen
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tersangka penipuan dengan modus open preorder iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani berhasil ditangkap pihak Polda Metro Jaya.
Adapaun Riahana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dilansir dari Kompas.com pada Selasa 4 Juli 2023.
Kemudian, Hengki mengatakan jika Rihana dan Rihani saat ini telah digeladang ke Markas Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Baca juga: Rihana Rihani Buron Kasus Penipuan Reseller iPhone Kini Muncul, Janji Akan Kembalikan Uang Korban
Dilansir dari Tribunnews.com, Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Dilansir dari Tribunnews.com, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat 9 Juni 2023.
Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Bali Diharapkan Profesional Dalam Kasus Dugaan Penipuan Pengempon Puri, Sempat Ada Upaya Damai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.