Kasus Penipuan Iphone Rihana Rihani

Polda Metro Jaya Tangkap 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Kasus Penipuan Preorder Iphone di Apartemen

Tersangka penipuan dengan modus open preorder iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani berhasil ditangkap pihak Polda Metro Jaya.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa 4 Juli 2023. (Dok Polda Metro Jaya). 

Polda Metro Jaya Tangkap 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Kasus Penipuan Preorder Iphone di Apartemen

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tersangka penipuan dengan modus open preorder iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani berhasil ditangkap pihak Polda Metro Jaya.

Adapaun Riahana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dilansir dari Kompas.com pada Selasa 4 Juli 2023.

Kemudian, Hengki mengatakan jika Rihana dan Rihani saat ini telah digeladang ke Markas Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia. 

Baca juga: Rihana Rihani Buron Kasus Penipuan Reseller iPhone Kini Muncul, Janji Akan Kembalikan Uang Korban

Dilansir dari Tribunnews.com, Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.

Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat 9 Juni 2023.

Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Bali Diharapkan Profesional Dalam Kasus Dugaan Penipuan Pengempon Puri, Sempat Ada Upaya Damai

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

Kasusnya Dilaporkan Sejak 2022

Sebelum kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, ternyata ada kejanggalan dalam penanganan kasus si kembar Rihana-Rihani.

Enam korban penipuan si kembar telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.

Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya.

“(Para korban) telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak Kepolisian setelah viral di media sosial,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 12 Juni 2023.

Sosok Rihana dan Rihani, pelaku penipuan reseller iPhone
Sosok Rihana dan Rihani, pelaku penipuan reseller iPhone (TribunJakarta/Tangkapan Layar TikTok)

Korban penipuan yang dilakukan oleh si kembar ini memiliki kerugian yang ternyata bervariasi.

Mereka sempat bertemu dengan korban dan si kembar akan mengembalikan uang secara utuh.

Namun sayang, hingga saat ini uang tak kunjung kembali.

Polisi telah dua kali memanggil pelaku namun tak pernah hadir.

Polisi kemudian menjadikan buronan kepada si kembar.

Polda Metro Jaya juga m enggandeng pihak Imigrasi untuk mengantisipasi Rihana dan Rihani, 'si kembar' kabur ke luar negeri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani dan di Kompas.com dengan judul Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Apartemen Wilayah Serpong.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved