Berita Bali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA karena Overstay Lebih Dari 60 Hari

Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Dua WNA dideportasi.

Istimewa
Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian.  Pada Selasa (4/7/2023), Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 orang WNA yakni inisial MCM (laki-laki usia 36 tahun) asal Timor Leste dan inisial AKG (laki-laki usia 27) asal Nepal.  Kedua WNA tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURAImigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. 

Pada Selasa (4/7/2023), Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 orang WNA yakni inisial MCM (laki-laki usia 36 tahun) asal Timor Leste dan inisial AKG (laki-laki usia 27) asal Nepal. 

Kedua WNA tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyampaikan MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga: Beberapa Pejabat Lingkungan Polresta Denpasar Dimutasi, Kapolresta Pimpin Sertijab 3 Pejabat

Baca juga: Menaruh Barang Bekas Sembarangan, Pengepul di Kerobokan Kaja Ditindak Tim Gabungan Pemkab Badung

Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. 

Pada Selasa (4/7/2023), Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 orang WNA yakni inisial MCM (laki-laki usia 36 tahun) asal Timor Leste dan inisial AKG (laki-laki usia 27) asal Nepal. 

Kedua WNA tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian.  Pada Selasa (4/7/2023), Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 orang WNA yakni inisial MCM (laki-laki usia 36 tahun) asal Timor Leste dan inisial AKG (laki-laki usia 27) asal Nepal.  Kedua WNA tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. (Istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada  19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito, Rabu 5 Juli 2023.

Sugito menegaskan, tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. 

"MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35 WITA kemarin," tegasnya. 

Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif, memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran, atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved