Berita Badung
Menaruh Barang Bekas Sembarangan, Pengepul di Kerobokan Kaja Ditindak Tim Gabungan Pemkab Badung
Menaruh Barang Bekas Sembarangan, Pengepul di Kerobokan Kaja Ditindak Tim Gabungan Pemkab Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Gabungan Pemkab Badung yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penindakan tegas kepada pengepul barang rongsokan di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara pada Rabu 5 Juli 2023. Penindakan dilakukan lantaran barang bekas atau rongsokan ditaruh di badan jalan, termasuk berserakan di Got Jalan Muding Sari.
Sebanyak 2 truk lebih barang bekas disita DLHK Badung. Selain itu pada lokasi juga dipasangi Pol PP line oleh Satpol PP Badung. Pengepul barang ronsokan ini juga diberi peringatan dengan tidak lagi mendatangkan barang rongsokan, karena sudah melebihi kapasitas dari lahan yang didiami.
Sebelumnya, kondisi itu pun sempat dikeluhkan warga. Bahkan Satpol PP Badunh sudah memberikan teguran, yang diberikan kepada pemilik usaha yang diketahui bernama Nur Parida, namu tidak pernah digubris.
Melihat hal itu pun tim gabungan langsung turun memberikan tindakan tegas di Jalan Mudingsari 100x Lingkungan Jambe, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung I Nyoman Sumantra mengakui hal itu.
Pihaknya mengaku kegiatan penindakan berawal dari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kelurahan Kerobokan Kaja.
Keluhan yang disampaikan, dimana ada kegiatan pemilahan dan penempatan barang rongsokan oleh pengepul di badan jalan. Informasi ini kemudian diteruskan ke DLHK Badung.
"Ada pengaduan masyarakat ke Lurah Kerebokan Kaja, ada kegiatan pemilihan dan penempatan barang rongsokan menggunakan badan jalan," ungkap Sumarta yang memimpin langsung eksekusi.
Pihaknya kemudian menerjunkan tim ke lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik barang rongsokan tersebut. Akan tetapi teguran yang diberikan tidak diindahkan, sehingga dilakukan penindakan.
Baca juga: Semester Pertama 2023, Sebanyak 2,3 Juta Lebih WNA Masuk Bali dan 566 WNA Ditolak Masuk
"Hari ini kita lakukan pembersihan jalur jalan, (badan jalan) yang selama ini dimanfaatkan oleh usaha pengepul / pemulung," jelasnya.
Pihaknya pun mengakui lebih dari 2 truk barang bekas untuk sementara di sita, dan ditempatkan di TPST Mengwitani.
Sementara Kasatpol PP Badung IGA Ketut Suryanegara mengakui bahwa pihaknya memberikan teguran dan memasangi Pol PP line agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.
Selain itu pemilik diminta melanjutkan pembersihan hingga badan jalan terbebas dari rongsokan.
"Jadi kita menghentikan kegiatan dan segera memindahkan barang- barang yang meluber ke jalan, saluran air, ke lahan tetangga dan sementara ini tidak boleh lagi menambah material atau bahan pemulung lagi ke tempat tersebut," tegasnya
Dengan kegiatan pembersihan ini diharapkan dapat menjaga estetika dan memberikan rasa nyaman kepada masyaraka, khususnya untuk menggunakan fasilitas jalan, serta untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Saat ini kita belum berikan tipiring, hanya peneguran. Untuk barang rongsokan yang di ambil oleh DLHK juga merupqkan sanksi, dan itu ranah DLHK," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.