Berita Bali

Semester Pertama 2023, Sebanyak 2,3 Juta Lebih WNA Masuk Bali dan 566 WNA Ditolak Masuk

Semester Pertama 2023, Sebanyak 2,3 Juta Lebih WNA Masuk Bali dan 566 WNA Ditolak Masuk

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Zaenal Nur Arifin
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Shandro Bobby didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Gilang Danurdara saat menyampaikan capaian kinerja Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai selama semester pertama tahun 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tahun 2023, Indonesia sedang bersiap melakukan transisi dari status pandemi ke endemi dalam hal COVID-19. 

Hal tersebut didasarkan pada parameter penilaian COVID-19 yang terus melandai seperti penurunan angka kasus harian, penurunan positivity rate, serta penurunan angka perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.

Dengan semakin membaiknya kondisi global dan nasional dalam penanganan pandemi COVID-19, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian.

"Dalam kurun waktu Januari-Juni 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan perluasan subjek VOA/E-VOA dari yang sebelumnya 86 negara pada akhir tahun 2022, sekarang melalui SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0186.GR.01.01 TAHUN 2023 menjadi 93 negara terhitung mulai 27 Juni 2023," ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Shandro Bobby pada Rabu 5 Juli 2023.

Perluasan jumlah subjek VOA/E-VOA membuat pariwisata Bali kembali bangkit, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali pun terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu.

Namun, seiring dengan banyaknya wisman yang datang ke Bali terdapat juga segelintir wisman yang melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada.

"Imigrasi bersama-sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait saling bersinergi melakukan pengawasan orang asing melalui Tim PORA. Imigrasi juga tidak segansegan memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Shandro.

Sebagai bentuk upaya untuk mencegah pelanggaran hukum atau norma yang dilakukan WNA di Bali, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama berwisata di Bali. 

Dalam mendukung aturan tersebut, Menkumham Yasonna H. Laoly bersama dengan Gubernur Bali pada tanggal 22 Juni 2023 turut mensosialisasikan aturan mengenai DO and DON’TS kepada para wisatawan mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2023 (Semester I Tahun 2023) dalam perlintasan keimigrasian, tercatat sejumlah 5.165.975 orang melintas pada TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dimana untuk kedatangan WNA sebanyak 2.369.499 orang," ungkapnya.

Kedatangan WNA yang masuk pada semester I 2023 ini naik sebesar 533,68 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan jumlah kedatangan WNA sebanyak 373.928 orang. 

Dan sudah mendekati capaian semester I tahun 2019 (sebelum pandemi) yang mencatatkan kedatangan WNA sebanyak 2.429.284 orang.

Adapun 10 negara dengan jumlah kedatangan WNA terbanyak berasal dari Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Tiongkok, Malaysia, Korea Selatan, Jerman dan Rusia.

Adapun berdasarkan jenis visa yang digunakan, tercatat sebanyak 1.927.066 WNA masuk menggunakan VOA/E-VOA, 324.183 WNA menggunakan BVK, dan 62.095 WNA menggunakan Visa Kunjungan.

"Dalam hal fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, Imigrasi Ngurah Rai telah menolak masuk sebanyak 566 WNA dan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 442 WNI/WNA," papar Shandro.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved