Pemilu 2024
KPU Badung Belum Ada Atau Tidak Perubahan Nama Bacaleg, Meski 17 Parpol Sudah perbaiki Dokunen
KPU Badung Belum Ada Atau Tidak Perubahan Nama Bacaleg, Meski 17 Parpol Sudah perbaiki Dokunen
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) sudah memperbaiki dokumen pasca dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kendati demikian sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung belum mengetahui, ada atau tidaknya Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang akan diganti.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengakui sudah semua Parpol yang melakukan perbaikan dokumentasi.
Diakui 17 parpol yang melakukan perbaikan yakni PDI Perjuangan, Perindo, Hanura, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, Demokrat, Golkar, Gerindra, PSI, PAN, PBB, PKN, Garuda, PPP dan PKB.
"Jadi semuanya 17 partai sudah melakukan perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg. Kini akan kita masukkan di aplikasi Silom," kata Semara cipta Senin 10 Juli 2023.
Disinggung mengenai, apakah ada parpol mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan sebelumnya, pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku belum mencermati sedetail itu.
"Saat ini kami hanya menerima dokumen perbaikan saja. Selama Dokumennya Ada, Lengkap dan Benar maka statusnya kita terima," ungkapnya.
Pihaknya mengaku, tahap vermin perbaikan mulai Senin 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 untuk menenuhi persyaratan. Kemudian akan dilanjutkan dengan Pencermatan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-18 Agustus 2023. Baru kemudian DCS diumumkan dari tgl 19-23 Agustus 2023
"Nanti, pengajuan Penggantian Bakal Calon baru dilakukan di tanggal 14-20 September 2023 pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan proses penggantian Bakal Calon ini bisa dilakukan atas persetujuan Partai tingkat Pusat (DPP)," bebernya.
Kendati demikian, Kayun mengaku terkait dengan aplikasi Silon sampai saat ini tidak ada masalah. Bahkan pihaknya sendiri sudah menyediakan 2 Operator Silon, yakni Operator Silon KPU dan Operator Silon Parpol.
"Kemungkinan ada kendala di Silon Parpol karena berkaitan dengan hal-hql teknis seperti ukuran resolusi gambar atau dokumen yang diupload. Kalo terlalu besar mungkin uploadnya lambat atau munkin errror sehingga harus mengulang lagi," jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik
Lebih lanjut dijelaskan secara sistem semua berjalan lancar, namun kendala-kendala teknis tentu lebih banyak dialami langsung oleh Parpol. Mengingat Partai yang langsungmelakukan proses upload dokumen ke Silon.
"Jadi, KPU hanya menerima saja. nanti begitu muncul notifikasi di Silon KPU bahwa Partai A misalnya sudah 100 persen upload maka Operator kami tinggal klik buka file dan kami menayangkan di layar untuk bersama-sama dicermati dokumen yang diupload oleh Parpol. Hal ini dilakukan apakah ada kurang, Lengkap dan Benar," ucapnya sembari mengatakan pencermatan kami lakukan bersama Parpol dan juga didampingi Bawaslu Badung. Sehingga pola kami sangat terbuka dan sangat transparan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.