Berita Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali Bantah Petugas Imigrasi Minta Uang Denda karena Paspor Rusak

Kakanwil Kemenkumham Bali bantah petugas imigrasi minta uang denda karena paspor rusak.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat ditemui dan memberikan keterangan mengenai kejadian denda paspor rusak kepada WNA asal Australia. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai diberitakan oleh media asing dan viral di sosial media adanya denda kepada WNA asal Australia karena paspornya yang rusak begitu tiba di Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu pun angkat bicara.

Pihaknya pun membantah bahwa petugas Imigrasi Ngurah Rai meminta uang kepada seorang bule Australia karena paspor rusak.

"Kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan kita bisa lihat cctv-nya, itu tidak ada (meminta atau mengenakan denda)," kata Anggiat pada Selasa 11 Juli 2023 saat ditemui di Denpasar.

Ia menambahkan namun apa yang terjadi selanjutnya setelah keluar dari office-nya imigrasi kan diserahkan ke pihak maskapai itu yang perlu kita lakukan pendalaman lagi.

Itu keterangan dari petugas saya, sebenarnya kita ingin berkomunikasi dengan yang bersangkutan supaya lebih objektif namun sampai sekarang belum berhasil komunikasi dengan dia.

"Media sosial sudah kita teks belum juga di jawab, telepon yang disitu juga melalui messenger belum dijawab. Dia masuk 5 Juni 2023 dan sudah keluar dari Bali lagi karena Visa On Arrival yang digunakan tidak memperpanjangnya," imbuh Anggiat.

Pendalaman terhadap kejadian ini masih dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan belum selesai dimana tiga petugas imigrasi yang bertugas saat itu masih diperiksa.

"Seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak ada mengenakan biaya apa-apa. Alasan pemeriksaan karena saat dia tiba paspornya basah. Sesuai aturan internasional kita harus cari tahu karena apa basahnya," kembali Anggiat menegaskan.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA karena Overstay Lebih Dari 60 Hari

Dan saat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau Monique Luise (28) dan ibunya di dampingi oleh pihak maskapai yakni dari Batik Air.

Kemudian paspor mereka di stamp dan diperbolehkan masuk ke Bali lalu proses selanjutnya diserahkan ke pihak maskapai.

"Airline yang berurusan dengan dia selanjutnya sampai ke pabeanan bea cukai. Apa yang terjadi (setelah pemeriksaan oleh petugas imigrasi) itu yang perlu kita dalami lagi. Pendalaman masih dilakukan dan belum selesai," paparnya.

Anggiat menyampaikan yang disampaikan bahwa dia dibawa ke sebuah ruangan memang benar karena itu merupakan SOP atau prosedurnya terminal internasional disetiap bandara karena tidak ada wawancara di konter.

"Jadi tidak ada wawancara di konter kalau ada second layernya atau kalau ada wawancara yang singkat saja di cek in konter imigrasi. Jadi dilakukan pendalaman kenapa paspornya rusak kita bawa ke ruangan, ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi. Itu office nya imigrasi di bandara sehingga interview disitu," jelasnya.

Diakui oleh Anggiat dari laporan petugas yang memeriksa dia belum apa-apa dia sudah menangis dan ibunya juga menangis tapi saat itu pihak maskapai mendampinginya.

Karena orang maskapai yang mendampingi itu yang menyatakan bahwa paspor dia rusak dan diketahui sejak dari Melbourne Australia sehingga ada dialog disitu.

Bahkan pihak maskapai juga telah memberikan surat jaminan semua resiko akan ditanggung oleh mereka.

"Dari petugas kita bilang tidak ada apa-apa hanya interogasi di ruang tersebut. Saat itu diizinkan masuk ke Bali dengan Visa On Arrival," tambahnya.

Disinggung mengenai adanya pengancaman petugas akan mendeportasi, Anggiat mengatakan bahwa bukan pengancaman.

"Soal pengancaman akan di deportasi, itu bukan ancaman tetapi petugas menyampaikan saja konsekuensinya kalau memang maskapai tidak tahu dari awal bahwa paspornya basah, dan maskapai tidak memberikan garansi bahwa mereka akan menanggung resikonya. Konsekuensinya ya seperti biasa kamu akan pulang balik deportasi, bukan ancaman. Maka dari itu maskapai juga kita panggil tahu atau tidak paspor penumpang nya basah dan ternyata maskapai tahu mendapat surat jaminan," jelasnya.

Anggiat kembali menegaskan bahwa sementara ini petugasnya menjamin dan menyatakan tidak melakukan meminta uang atau denda bahkan tiga orang petugas imigrasi Ngurah Rai tersebut telah tandatangan diatas materai.

Pernyataan tiga orang petugas itu menyatakan tidak ada ada melakukan apa yang dituduhkan itu dengan tandatangan diatas materai.

Namun pendalaman kita terus lakukan dan seobyektif mungkin kita mendalaminya.

Aturan internasional, ICAO (International Civil Aviation Organization) menyatakan paspor tidak boleh rusak dan kotor, kalau memang pihak maskapai tidak tahu dan tetap diperbolehkan untuk boarding airline dikenakan denda.

Denda ketidaktahuan maskapai penerbangan terhadap paspor penumpang rusak cukup besar yakni mencapai USD 5.000, tetapi jika dari awal maskapai tahu dan memberikan izin tetap dapat terbang melalui surat keterangan jaminan tidak akan dikenakan denda.

"Keterangan dari maskapai pada surat itu bahwa paspor dia tidak bad damage atau rusak berat karena hanya tersiram parfum. Itu dari versi mereka sehingga mereka kasih jaminan dan pertimbangan bahwa dia berwisata ke Bali bersama Ibunya. Jadi maskapai juga mungkin memiliki sense of humanity nya, masa anak dan ibu dipisahkan," ucap Anggiat.

Pendalaman terhadap kejadian itu masih dilakukan dan kemungkinan dua hingga tiga hari kedepan akan dapat informasi lebih dalam lagi dan akan kita sampaikan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved