Berita Bali

Koster Ajukan Raperda Pungutan Wisman, Tak Takut Kunjungan Wisman Menurun

Koster Ajukan Raperda Pungutan Wisman, Tak Takut Kunjungan Wisman Menurun

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Yunia/Tribun Bali
Pengunjung - Alas Kedaton merupakan salah satu destinasi wisata, yang berada di Desa Adat Kukuh Marga, Tabanan, Bali. Selain menjadi tempat pariwisata, Alas Kedaton juga menjadi tempat perlindungan monyet yang tinggal di tempat itu. Diutarakan oleh Made, salah satu pemandu wisata, Alas Kedaton sempat mati suri lantaran diterpa pandemi Covid-19. Sebanyak 202 toko souvenir yang berada di tempat itu terpaksa ditutup dalam jangka waktu yang cukup lama. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster ajukan 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Adapun tiga Raperda tersebut yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, 

Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Alasan Koster langsung membuat tiga Raperda ini dikatakannya karena perintah dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 

“Perintahnya (UU Nomoer 15 Tahun 2023) langsung harus membuat peraturan daerah. Nanti perlu waktu transisi, kalau diterapkan 2024,” jelasnya usai ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-26, Rabu 12 Juli 2023. 

Dengan adanya UU ini tidak diperlakukan lagi kontribusi dari wisatawan mancanegara (wisman) karena kontribusi untuk wisman sudah bukan kontribusi bentuknya namun pungutan. Ketika disinggung apakah nantinya akan berdampak juga pada kunjungan wisatawan saat pungutan ini berlaku, Koster mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut. 

“Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan untuk budaya dan apa lagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali itu akan nyaman dan aman serta kondusif, itu wisatawan itu akan bagus,” imbuhnya. 

Terkait Raperda pungutan pada wisatawan ini sudah disosialisasikan ke pelaku pariwisata dan dirancang terlebih dahulu bagaimana bentuknya.

Sebelumnya pungutan ini sudah diberlakukan di pariwisata Bali namun bentuknya kontribusi.

Pungutan ini hanya berlaku untuk wisman, dan tidak untuk wisdom.

Informasi pungutan berwisata ke Bali ini akan disosialisasikan kesemua lini termasuk ke Negara wisman berasal. 

“Yang penting waktu dia akan stempel paspor di kedatangan menunjukkan bahwa dia sudah bayar,” paparnya. 

Baca juga: Rabies di Badung Terus Meningkat Menjadi 23 Kasus, Wabup Suiasa Minta Dispertan Lakukan Penyisiran

Dana yang terkumpul dari sukarela wisman dikatakan Koster belum terhitung. Jumlahnya pun masih sedikit karena itu terdapat kesulitan sistem yang tak bisa diakses dari luar. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved