Pemilu 2024

Sebanyak 56 Bacaleg di Karangasem Gugur, Maharjana: Kita Tidak Tahu Penyebabnya

sebanyak 56 bacaleg dinyatakan gugur setelah ada permohonan perbaikan bacaleg dari partai politik (parpol).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dok. Tribun Bali
Ilustrasi Pemilu -Sebanyak 56 Bacaleg di Karangasem Gugur, Maharjana: Kita Tidak Tahu Penyebabnya 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dari 513 bakal calon legislative (bacaleg) yang daftar ke KPUD Kabupaten Karangasem, sebanyak 56 bacaleg dinyatakan gugur setelah ada permohonan perbaikan bacaleg dari partai politik (parpol).

Calon bersangkutan dinyatakan gugur setelah ada perbaikan dari partai politik.

Ketua KPUD Karangasem, Ngurah Gde Maharjana mengatakan, gugurnya 56 bacaleg diketahui setelah KPUD menerima permohonan perbaikan berkas.

"Sebelumnya bacaleg yang daftar 513. Setelah ada permohonan perbaikan, jumlah bacaleg 457 orang. Artinya ada 56 bacaleg yang gugur,"kata Ngurah Maharjana, Selasa 11 Juli 2023.

Baca juga: Dua Kader Golkar Klungkung Berkelahi, Sekretaris DPD Dirawat di RS, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Puluhan bacaleg yang gugur disebabkan beberapa faktor. Diantaranya calon bersangkutan mendaftar di dua partai politik.

Misalnya ada satu calon mendaftar di Kabupaten dan Provinsi. Sehingga bersangkutan memilih.

Ada juga mendaftar di Kabupaten, tetapi calon bersangkutan didaftarkan 2 partai berbeda.

"Kalau ini masuk bacaleg ganda. Jadi harus pilih salah satu sesuai peraturan KPU. Beberapa bacaleg ganda sudah menyatakan daftar di satu partai. Sekarang KPUD sedang melakukan verifikasi berkas,"tambah Ngurah, sapaan akrabnya.

Selain ganda, kata Ngurah, beberapa bacaleg mengundurkan diri.

"Kita nggak tahu penyebabnya mereka mundur. Yang tahu partai politik. Kita hanya menerima perbaikan dari partai politik. Ada 17 parpol yang melakukan perbaikan berkas,"tambah Ngurah Maharjana, pria asli Karangasem.

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, hanya 17 parpol yang daftarkan bacaleg ke KPUD Karangasem.

Artinya ada 1 partai yang tidak mendaftarkan bacaleg ke KPUD Karangasem.

Partai yang tidak mendaftarkan bacaleg yakni partai Garuda karena persyaratannya ditolak oleh aplikasi terkait.

17 parpol yang mendaftarkan bacaleg yakni PKB, daftarkan bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Karangasem yakni 45 kursi.

Partai Gerindra 45 bacaleg, Golongan Karya 45, PDI Perjuangan 45, PKN 45, Nasdem 45.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved