Pemilu 2024

Sebanyak 56 Bacaleg di Karangasem Gugur, Maharjana: Kita Tidak Tahu Penyebabnya

sebanyak 56 bacaleg dinyatakan gugur setelah ada permohonan perbaikan bacaleg dari partai politik (parpol).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dok. Tribun Bali
Ilustrasi Pemilu -Sebanyak 56 Bacaleg di Karangasem Gugur, Maharjana: Kita Tidak Tahu Penyebabnya 

Ditambah lagi Perindo, Demokrat, Gelora, PKS, PPP, PAN, PSI, Buruh, Hanura, Partau Ummat, dan PBB

Untuk tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dilakukan 15 Juni sampai 25 Juni.

Dilanjutkan perbaikan prsyaratan dari 26 Juni sampai 9 Juli.

Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon dari 10 Juli - 31 Juli, klarifikasi kegandaan bakal calon dari partai politik 17 Juli - 20 Juli, penyampaian hasil klarifikasi kegandaan ke KPU tanggal 18 Juli - 26 Juli, dan klarifikasi kegandaan oleh KPU 26 Juli - 29 Juli.

Kumpulan Artikel Pemilu

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved