Berita Bali
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Polda Bali Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Bali
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Polda Bali Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Pasalnya, mobil bak terbuka tersebut mengangkut setidaknya 10 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.
Bahkan, pantauan Tribun Bali di lapangan pada Kamis 13 Juli 2023, rokok ilegal alias tanpa pita cukai masih beredar di Denpasar yang dijual melalui toko kelontong.
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Rai Setiabudhi mengatakan, Penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum lantaran dianggap ilegal.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, rokok yang tidak dilunasi cukainya, dilarang untuk dijual.
“Rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai, jelas melanggar hukum termasuk barang ilegal.”
“Karena Undang-undang melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya,” terangnya.
Adapun sanksinya, kata Prof. Rai Setiabudhi dapat berupa pidana penjara minimum 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau maksimum 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Hal tersebut telah diatur dalam UU. Nomor 38 Tahun 2007 tentang Cukai.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.