Berita Bali

Rokok Ilegal Masih Beredar di Denpasar, Dijual di Toko Kelontong

Rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai tampaknya masih beredar di Kota Denpasar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Rokok ilegal alias tanpa pita cukai dengan merek Luxio yang diperoleh Tribun Bali dari salah satu toko kelontong di Kecamatan Denpasar Barat. 

Sementara itu, 2 toko kelontong di Kecamatan Denpasar Selatan mengaku tak menjual rokok Luxio dan Dalil ketika ditanya Tribun Bali.

Alasannya, para penjual tak ingin berurusan dengan pihak berwajib.

Bahkan salah satu toko kelontong di Kecamatan Denpasar Selatan sempat disidak oleh Bea Cukai pada Februari 2022 lalu.

“Nggak jual (Luxio). Sama juga nggak jual (Dalil). Sekeluarganya itu nggak jual. Karena aku nggak mau nyari masalah. Nyari yang aman saja.”

“Pernah bapak Bea Cukai ke sini. Saya nggak jual. Waktu itu kontrol satu jalan ini (salah satu ruas jalan di Denpasar Selatan),” bebernya.

Pihaknya menduga, rokok ilegal tersebut diperoleh para penjual secara pribadi dari sales. Hal tersebut lantaran rokok ilegal tak dijual di toko grosir.

“Nggak tahu. Mungkin ada salesnya. Bisa jadi, kalau di grosir kan nggak mungkin ada,” jelasnya.

Di akhir, pihaknya tak menampik jika rokok ilegal tersebut diminati oleh masyarakat. Pasalnya, para penjual kerap didatangi masyarakat untuk membeli rokok ilegal merek Luxio dan Dalil.

“Banyak yang datang nanyain itu,” ungkapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved