Berita Bali
Rokok Ilegal Masih Beredar di Denpasar, Dijual di Toko Kelontong
Rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai tampaknya masih beredar di Kota Denpasar.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sementara itu, 2 toko kelontong di Kecamatan Denpasar Selatan mengaku tak menjual rokok Luxio dan Dalil ketika ditanya Tribun Bali.
Alasannya, para penjual tak ingin berurusan dengan pihak berwajib.
Bahkan salah satu toko kelontong di Kecamatan Denpasar Selatan sempat disidak oleh Bea Cukai pada Februari 2022 lalu.
“Nggak jual (Luxio). Sama juga nggak jual (Dalil). Sekeluarganya itu nggak jual. Karena aku nggak mau nyari masalah. Nyari yang aman saja.”
“Pernah bapak Bea Cukai ke sini. Saya nggak jual. Waktu itu kontrol satu jalan ini (salah satu ruas jalan di Denpasar Selatan),” bebernya.
Pihaknya menduga, rokok ilegal tersebut diperoleh para penjual secara pribadi dari sales. Hal tersebut lantaran rokok ilegal tak dijual di toko grosir.
“Nggak tahu. Mungkin ada salesnya. Bisa jadi, kalau di grosir kan nggak mungkin ada,” jelasnya.
Di akhir, pihaknya tak menampik jika rokok ilegal tersebut diminati oleh masyarakat. Pasalnya, para penjual kerap didatangi masyarakat untuk membeli rokok ilegal merek Luxio dan Dalil.
“Banyak yang datang nanyain itu,” ungkapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.