Berita Bali

Rokok Ilegal Masih Beredar di Denpasar, Dijual di Toko Kelontong

Rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai tampaknya masih beredar di Kota Denpasar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Rokok ilegal alias tanpa pita cukai dengan merek Luxio yang diperoleh Tribun Bali dari salah satu toko kelontong di Kecamatan Denpasar Barat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai tampaknya masih beredar di Kota Denpasar.

Hal tersebut diketahui usai Tribun Bali melakukan pemantauan di lapangan pada Kamis 13 Juli 2023.

Tribun Bali menyambangi 4 toko kelontong secara acak yang di mana 2 toko kelontong berada di Kecamatan Denpasar Barat dan 2 toko kelontong di Kecamatan Denpasar Selatan.

Hasilnya, 1 toko kelontong di Kecamatan Denpasar Barat kedapatan masih menjual rokok ilegal.

Di toko kelontong tersebut, mulanya Tribun Bali menyebutkan rokok dengan merek Luxio yang diketahui merupakan rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

Penjual di toko kelontong tersebut mengeluarkan rokok yang dimaksud sembari menyebutkan harganya yakni sebesar Rp 10 ribu.

“Ada (rokok Luxio). 10 (ribu rupiah),” ujar penjual kepada Tribun Bali.

Tak hanya rokok ilegal merek Luxio, penjual tersebut juga memasok rokok ilegal merek Dalil yang dibanderol sebesar Rp 11 ribu setiap bungkusnya.

Namun, rokok ilegal merek Luxio dikatakan lebih diminati konsumen. Diduga, lantaran harganya yang lebih murah.

“Dalil. Lebih laku Luxio. Dalil 11 (ribu rupiah),” ungkapnya.

Disinggung soal asal rokok ilegal tersebut, penjual yang merupakan seorang wanita itu mengaku mendapatkannya dari seseorang yang diduga sales.

Pasalnya, sosok yang diduga sales rokok ilegal tersebut tiba-tiba mendatanginya dan menawarkan rokok yang dimaksud.

Baca juga: Bariskrim Mabes Polri Pastikan Pembongkaran Menara Telekomunikasi Yang di Lakukan Pemkab Badung


“Ada yang bawain. Iya (sejenis sales). Nggak kenal. Dia datang nawarin rokok, beber penjual.

Di akhir, ia menerangkan, pihaknya hanya memasok rokok ilegal sebulan sekali dengan jumlah 1 slop rokok Luxio dan 1 slop rokok Dalil.

“Nggak juga (per hari). Lama biasanya. Kadang sebulan. 1 slop, isi 8 (bungkus),” pungkas penjual.

Sementara itu, 2 toko kelontong di Kecamatan Denpasar Selatan mengaku tak menjual rokok Luxio dan Dalil ketika ditanya Tribun Bali.

Alasannya, para penjual tak ingin berurusan dengan pihak berwajib.

Bahkan salah satu toko kelontong di Kecamatan Denpasar Selatan sempat disidak oleh Bea Cukai pada Februari 2022 lalu.

“Nggak jual (Luxio). Sama juga nggak jual (Dalil). Sekeluarganya itu nggak jual. Karena aku nggak mau nyari masalah. Nyari yang aman saja.”

“Pernah bapak Bea Cukai ke sini. Saya nggak jual. Waktu itu kontrol satu jalan ini (salah satu ruas jalan di Denpasar Selatan),” bebernya.

Pihaknya menduga, rokok ilegal tersebut diperoleh para penjual secara pribadi dari sales. Hal tersebut lantaran rokok ilegal tak dijual di toko grosir.

“Nggak tahu. Mungkin ada salesnya. Bisa jadi, kalau di grosir kan nggak mungkin ada,” jelasnya.

Di akhir, pihaknya tak menampik jika rokok ilegal tersebut diminati oleh masyarakat. Pasalnya, para penjual kerap didatangi masyarakat untuk membeli rokok ilegal merek Luxio dan Dalil.

“Banyak yang datang nanyain itu,” ungkapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved