Berita Viral

HEBOH Remaja Pria Tewas Saat Nonton Konser JKT 48 di Semarang: CCTV Diamankan, 8 Saksi Diperiksa

Meninggalnya seorang remaja pria di sebuah konser JKT 48 yang diselenggarakan di sebuah hotel di kota Semarang menghebohkan publik.

Editor: Mei Yuniken
TribunJateng
Suasana selepas konser JKT 48 di Mall Tentrem Semarang. Para Wota terlihat antusias ketika melepas idolanya JKT 48 bertolak dari mall Tentrem 

"Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Dari pemeriksaan delapan saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa kegiatan konser tersebut  belum mendapatkan izin.

Terkait informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.

"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," jelasnya.

Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian.

Diakui Donny, kamera CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.

"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," bebernya.

Donny mengatakan, izin acara tersebut memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak.

Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli 2023.

Baca juga: Lama Tak Terlihat, Pria Asal Surabaya Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Jalan Sekar Tunjung Denpasar

"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli 2023," ungkapnya.

Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan sama waktu penyelanggaraan.

Seharusnya 2 Minggu sampai 1 bulan sebelumnya seharusnya sudah mengajukan perizinan.

Semisal sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari ditintelkam Polda.

"Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen," bebernya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Ahmad Arsyad Atlet Kembo yang Meninggal di Konser JKT 48 Semarang, Polisi Periksa CCTV, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved