Berita Bali

Peredaran Rokok Ilegal di Bali, Bea Cukai Denpasar Irit Bicara Soal Hasil Operasi Pasar

Peredaran Rokok Ilegal di Bali, Bea Cukai Denpasar Irit Bicara Soal Hasil Operasi Pasar

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Luqman Hakim, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Denpasar. Sebut pemberantasan barang ilegal termasuk rokok, menjadi tugas Bea Cukai. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar beserta instansi terkait lainnya melaksanakan operasi pasar di Kota Denpasar pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin.

Operasi pasar tersebut digelar guna menertibkan barang dagangan yang tak berisi pita cukai, termasuk salah satunya rokok ilegal.

Ditemui Tribun Bali, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Denpasar Luqman Hakim mengatakan, operasi pasar tersebut menjadi tugas Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal alias tanpa pita cukai.

Sebelum melaksanakan operasi pasar, pihaknya juga disebut telah memetakan sejumlah tempat yang diduga menjual rokok ilegal.

“Itu sudah menjadi tugas kami untuk memberantas rokok tanpa pita cukai.”

“Kami sudah melakukan pemetaan sebelumnya, tempat-tempat mana yang memang masih terdapat rokok-rokok ilegal,” ungkapnya kepada Tribun Bali di Kantor Bea Cukai Denpasar, Jumat 14 Juli 2023.

Kendati telah melaksanakan operasi pasar pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin, Luqman Hakim tak dapat membeberkan hasilnya.

Pasalnya, data rokok ilegal hasil sitaan dari kegiatan operasi pasar tersebut dimiliki oleh seksi penindakan dan penyidikan.

Bahkan, rokok ilegal hasil sitaan itu hingga kini masih dilakukan penghitungan oleh Bea Cukai Denpasar.

“Datanya ada di bagian penindakan kami dan kami belum melakukan pers rilis. Jadi mungkin nanti ada pers rilisnya.”

“Masih dihitung, masih kami cacah. Iya (belum ada datanya),” ungkap Luqman Hakim.

Disinggung soal jaringan maupun asal rokok ilegal tersebut, Luqman Hakim juga tak dapat membeberkannya.

Hal tersebut lantaran data yang dimaksud, juga dimiliki oleh seksi penindakan dan penyidikan.

Namun ia menegaskan, jaringan pengedar rokok ilegal telah ditelusuri oleh Bea Cukai Denpasar.

“Kita harus koordinasi lagi. Itu datanya dikeep dari bagian penindakan. Tidak bisa dikeluarkan. Tapi itu kita telusuri,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved