Berita Bali
Peredaran Rokok Ilegal di Bali, Bea Cukai Denpasar Irit Bicara Soal Hasil Operasi Pasar
Peredaran Rokok Ilegal di Bali, Bea Cukai Denpasar Irit Bicara Soal Hasil Operasi Pasar
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Selain rokok ilegal, pihaknya juga membidik minuman beralkohol alias miras yang tak dilengkap dengan pita cukai.
“Kami juga melakukan penindakan terhadap MMnya atau minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan UU. Cukai juga,” tuturnya.
Baca juga: Warga Lakukan Aksi Damai, Buntut Rencana Pembangunan Gardu Induk Sutet di Desa Tinga-Tinga
Disinggung soal peredarannya, Luqman Hakim tak menampik jika miras ilegal masih beredar di Bali.
Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menelusuri dan melakukan penindakan di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras ilegal tersebut.
Namun, Luqman Hakim tak dapat membeberkan lokasi penjualan miras ilegal yang dimaksud. Hal tersebut lantaran datanya berada pada seksi penindakan dan penyidikan.
“Sejauh ini masih ada (miras ilegal di Bali) dan kami terus melakukan penindakan di tempat2 yang kami tengarai masih terdapat mmnya, atau sigaret, atau barang kena cukai lain yang belum memenuhi ketentuan UU.”
“Datanya ada di bagian penindakan. Tunggu saja nanti dengan rilisnya ya,” pungkas Luqman Hakim, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Denpasar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.