Berita Klungkung

BLT Dana Desa Bikin Cemburu Sosial, Program Tetap Jalan Padahal Pandemi Berakhir

Masalah ini terungkap saat kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
Kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman berkunjung ke Kabupaten Klungkung, Jumat (14/7/2023) lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah perbekel di Klungkung mengeluhkan pengalokasian dana desa. Ini terkait kewajiban penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih dilakukan meski status pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Masalah ini terungkap saat kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman ke Klungkung, beberapa hari lalu. Kunjungan tersebut untuk meninjau penyaluran BLT dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Klungkung, I Wayan Suteja mengungkapkan, DJPK Kemenkeu datang menyerap aspirasi setiap desa terkait pengalokasian dana desa.

Kata Wayan Suteja, aspirasi tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Pusat sebagai bahan evaluasi. Selain itu, Kemenkeu juga datang ke Desa Kusamba untuk mengecek garam yang berpotensi menjadi komoditas ekspor.

"Pengalokasian dana desa ini menjadi keluhan hampir di setiap desa sehingga perbekel tidak bisa leluasa membangun visi dan misi desa, karena dana desa sudah ditentukan pusat pengalokasiannya," ungkap Suteja, Minggu (16/7).

Kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman berkunjung ke Kabupaten Klungkung, Jumat (14/7/2023) lalu.
Kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman berkunjung ke Kabupaten Klungkung, Jumat (14/7/2023) lalu. (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)

Kata dia, saat ini masih diterapkan ketentuan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa. Minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari dana desa yang diterima wajib untuk program tersebut.

Ketentuan ini masih diterapkan padahal status Pandemi Covid-19 sudah dicabut dan tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat. "Masih diterapkannya penyaluran BLT dana desa ini jadi aspirasi perbekel," jelasnya.

"Kalau ini dipaksakan untuk terus disalurkan, desa akan sulit mencari penerima. Serta ini rentan memunculkan kecemburuan sosial di desa. Ini juga jadi aspirasi hampir semua perbekel di Klungkung," sambung Suteja.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman datang ke Klungkung untuk mengetahui penggunaan dana desa. Ia juga melihat pelaksanaan penyaluran BLT yang dialokasikan dari dana desa.

Aspirasi tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Pusat sebagai bahan evaluasi. "Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana desa yang diberikan kepada desa-desa di Indonesia. Salah satu peruntukannya yakni untuk BLT kepada masyarakat kurang mampu," ungkap Luky Alfirman. (mit)

Kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman berkunjung ke Kabupaten Klungkung, Jumat (14/7/2023) lalu.
Kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman berkunjung ke Kabupaten Klungkung, Jumat (14/7/2023) lalu. (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)


Tak Leluasa Jalankan Program

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan, selain BLT, perbekel juga meminta alokasi 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dievaluasi. Kata dia, tidak semua desa memiliki potensi terkait ketahanan pangan hewani maupun nabati.

Ketentuan tersebut membuat para perbekel tidak mampu menjalankan pembangunan desa secara leluasa. "Dengan ketentuan itu, para perbekel mengaku tidak bisa leluasa menjalankan visi dan misi dalam membangun desa karena sudah ditentukan pusat peruntukan dana desa itu serta persentasenya," jelas Suteja. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved