Berita Denpasar
Wacana Penghapusan Pegawai Kontrak dan Honorer, Pemkot Denpasar Dorong Dijadikan PPPK
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer dan kontrak pada 28 November 2023. Pemkot Denpasar dorong agar dijadikan PPPK.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer dan kontrak pada 28 November 2023.
Di mana pegawai honorer maupun kontrak akan diganti menjadi ASN.
Namun pemerintah menjamin tak melakukan PHK massal.
Baca juga: Disdikpora Jembrana Regrouping Dua Sekolah, Ada Kebijakan Guru PPPK Boleh ke Sekolah Induk
Terkait hal tersebut, Pemkot Denpasar mengaku akan mengikuti aturan dari pusat.
Namun volume kerja dan dukungan kapasitas kinerja juga harus dipertimbangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga: 6 Instansi yang Belum Mengusulkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK: Simak Formasi CPNS 2023 Berikut Ini
Jaya Negara mendorong agar semua pegawai kontrak didorong menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sekarang kan banyak yang pensiun. Kalau kami setuju, tapi jangan dihapus, jadikan PPPK, itu harapan kami. Jangan hapus tanpa solusi, dorong semua menjadi PPPK," katanya.
Dalam pelaksanaan Apeksi, Jaya Negara mengatakan hal tersebut sudah jelas diungkapkan agar pemerintah mendorong pegawai kontrak dan honorer menjadi PPPK.
Baca juga: Formasi Untuk Lulusan Terbaik: Simak Ini Sebelum Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka
Selain mendorong untuk dijadikan PPPK, juga terkait anggaran jangan sampai membebani daerah.
Karena selama ini anggaran untuk PPPK masih membebani daerah.
"Begitu juga dana transfer dari pusat jangan sampai membebani daerah. Apalagi bagi daerah yang memiliki APBD terbatas akan mengganggu belanja publik," katanya.
"Artinya kami taat regulasi, tapi beban kerja dihitung dan didorong untuk dijadikan PPPK," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.