Berita Denpasar
Sidak Toko Kelontong, Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Temukan 610 Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai Denpasar menggelar sidak rokok ilegal atau tanpa cukai.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai Denpasar menggelar sidak rokok ilegal atau tanpa cukai.
Sidak ini dilakukan dengan menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan di Denpasar.
Hasilnya, sebanyak 610 bungkus rokok tanpa cukai disita petugas.
Baca juga: Petakan Tempat Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Denpasar Akan Rilis Hasil Operasi Pasar
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi Minggu, 16 Juli 2023.
Pihaknya menambahkan, sidak ini sudah digelar sejak Senin 10 Juli 2023.
Ada sebanyak 40 toko kelontong yang disasar dalam sidak ini di empat kecamatan di Denpasar.
Baca juga: Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi
"Kami berikan pembinaan kepada penjualnya dengan jalan memanggil dan kami juga menyita rokok tanpa cukai tersebut," katanya.
Selain melakukan sidak, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke minimarket terkait dengan penjualan rokok tanpa cukai.
Adapun hasil sidak tersebut yakni, di wilayah Denpasar Timur, dari 10 toko kelontong yang disasar, ditemukan 4 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai.
Baca juga: Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Dipantau Ketat, Buntut Selundupan 10 Ribu Rokok Tanpa Cukai
"Kami menyita sebanyak 168 bungkus rokok tanpa cukai di sana," katanya.
Untuk daerah Denpasar Utara menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 8 slop rokok ilegal tanpa cukai.
Di daerah Denpasar Barat juga menyisir 10 toko kelontong dan menemukan total 19 slop dan 8 bungkus rokok ilegal tanpa cukai.
Baca juga: Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Dipantau Ketat, Buntut Selundupan 10 Ribu Rokok Tanpa Cukai
Serta untuk di daerah Denpasar Selatan menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 2 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 164 bungkus rokok. (*)
Berita lainnya di Rokok Ilegal
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.