Berita Denpasar

Sidak Toko Kelontong, Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Temukan 610 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai Denpasar menggelar sidak rokok ilegal atau tanpa cukai.

Ist/Satpol PP Denpasar
Pelaksanaan sidak rokok tanpa cukai di Denpasar yang dilaksanakan Satpol PP bersama Bea Cukai Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai Denpasar menggelar sidak rokok ilegal atau tanpa cukai.


Sidak ini dilakukan dengan menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan di Denpasar.


Hasilnya, sebanyak 610 bungkus rokok tanpa cukai disita petugas.

Baca juga: Petakan Tempat Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Denpasar Akan Rilis Hasil Operasi Pasar


Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi Minggu, 16 Juli 2023.


Pihaknya menambahkan, sidak ini sudah digelar sejak Senin 10 Juli 2023.


Ada sebanyak 40 toko kelontong yang disasar dalam sidak ini di empat kecamatan di Denpasar.

Baca juga: Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi


"Kami berikan pembinaan kepada penjualnya dengan jalan memanggil dan kami juga menyita rokok tanpa cukai tersebut," katanya.


Selain melakukan sidak, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke minimarket terkait dengan penjualan rokok tanpa cukai.


Adapun hasil sidak tersebut yakni, di wilayah Denpasar Timur, dari 10 toko kelontong yang disasar, ditemukan 4 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai.

Baca juga: Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Dipantau Ketat, Buntut Selundupan 10 Ribu Rokok Tanpa Cukai


"Kami menyita sebanyak 168 bungkus rokok tanpa cukai di sana," katanya. 


Untuk daerah Denpasar Utara menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 8 slop rokok ilegal tanpa cukai.


Di daerah Denpasar Barat juga menyisir 10 toko kelontong dan menemukan total 19 slop dan 8 bungkus rokok ilegal tanpa cukai.

Baca juga: Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Dipantau Ketat, Buntut Selundupan 10 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Serta untuk di daerah Denpasar Selatan menyisir 10 toko kelontong dan menemukan 2 toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 164 bungkus rokok. (*)

 

 

Berita lainnya di Rokok Ilegal

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved