Berita Bali

Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi

Kecelakaan sebuah mobil bak terbuka di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk pada Minggu 9 Juli 2023 lalu justru membuka tabir gelap peredaran rokok

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ist
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Rai Setiabudhi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kecelakaan sebuah mobil bak terbuka di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk pada Minggu 9 Juli 2023 lalu justru membuka tabir gelap peredaran rokok tanpa pita cukai di Bali.


Pasalnya, mobil bak terbuka tersebut mengangkut setidaknya 10 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.


Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Rai Setiabudhi mengatakan, di satu sisi masyarakat merasa diuntungkan.

Baca juga: Banyak Modus Selundupkan Rokok Tanpa Cukai, Pelabuhan Gilimanuk Perlu Alat Pendeteksi Langsung

Hal tersebut lantaran masyarakat dapat membeli rokok dengan harga yang lebih murah.


Di sisi lain, negara justru mengalami kerugian lantaran rokok tersebut tanpa pita cukai.


“Ya tentu masyarakat merasa diuntungkan, karena beli rokok bisa jauh lebih murah. Akan tetapi yang rugi justru negara berkurang pemasukannya,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali pada Rabu 12 Juli 2023.

Baca juga: Bea Cukai Sasar Warung Penyedia Rokok Ilegal, Gelar Operasi Pasar di Seluruh Bali


Kendati lebih murah, Prof. Rai Setiabudhi merasa khawatir dengan hal tersebut lantaran dapat berdampak pada bertambahnya jumlah perokok.

“Di samping itu kita khawatir semakin banyak orang jadi perokok, terutama yang kita khawatirkan kalangan anak-anak remaja,” tambahnya.


Ia mendorong agar para penjual rokok yang dalam hal ini kasus Jembrana, untuk segera diproses.

Pasalnya, aparat yang berwenang telah mengantongi alat bukti dan barang bukti yang cukup.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jembrana, Polisi Temukan Ribuan Rokok Ilegal di Pikap, Diserahkan ke Bea Cukai


“Sebetulnya tidak ada alasan lambat, karena ini tertangkap tangan alat bukti dan barang buktinya sudah cukup, sehingga segala tindakan proses hukum sudah bisa dilakukan,” terangnya.


Penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum lantaran dianggap ilegal.


Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, rokok yang tidak dilunasi cukainya, dilarang untuk dijual.

Baca juga: 550 Orang Gelar Aksi Damai Peringati Hari Tanpa Tembakau, Sudah Kumpulkan 80 Ribu Puntung Rokok


“Rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai, jelas melanggar hukum termasuk barang ilegal.”

“Karena Undang-undang melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved