Berita Jembrana
Bea Cukai Sasar Warung Penyedia Rokok Ilegal, Gelar Operasi Pasar di Seluruh Bali
Bea Cukai Sasar Warung Penyedia Rokok Ilegal, Gelar Operasi Pasar di Seluruh Bali
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - 10 ribu bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal yang diamanlan Polres Jembrana telah disita pihak Bea Cukai Denpasar, Rabu 12 Juli 2023. Puluhan slop rokok dua merk berbeda ini diangkut menuju mobil dinas petugas. Kedepannya, Bea Cukai menyasar warung-warung yang menyediakan rokok ilegal.
"Barang bukti kita amankan ke kantor dan dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Denpasar, Faizal Wartomo di Mapolres Jembrana, Rabu 12 Juli 2023.
Mengenai pengawasan beredarnya rokok ilegal di Bali ini, Faizal mengakui pihak Bea Cukai Denpasar bakal meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum yakni pihak kepolisian di setiap wilayah terkait pengawasan peredarannya.
"Secara posisi, kita berada di Denpasar dengan wilayah hampir seluruh Pulau Bali. Tentunya kita meningkatkan sinergi dengan APH disetiap wilayah," ucapnya.
Disinggung mengenai jumlah penanganan atau penangkapan rokok ilegal di Bali, ia mengaku untuk pengangkutan via Pelabuhan Gilimanuk baru terjadi kali ini.
Namun, di daerah lain ada pengungkapan pada saat kegiatan operasi maupun patroli.
Selain itu, kata dia, pihaknya bakal melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Jembrana.
Mereka lebih banyak menyasar warung-warung yang diduga menjual rokok tanpa cukai tersebut. Selain Jembrana, juga telah menemukan (rokok ilegal) di daerah lainnya.
Baca juga: 5 Obat Ini BIsa Membahayakan Kesehatan Ginjal: Ada Obat Lambung hingga Antibiotik
"Nanti kita bakal lakukan penelitian lebih lanjut terkait kerugiannya berapa dan seperti apa kedepannya. Nanti akan diketahui setelah penyidikan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.