Berita Bali

Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi

Kecelakaan sebuah mobil bak terbuka di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk pada Minggu 9 Juli 2023 lalu justru membuka tabir gelap peredaran rokok

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ist
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Rai Setiabudhi. 


Adapun sanksinya, kata Prof. Rai Setiabudhi dapat berupa pidana penjara minimum 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau maksimum 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca juga: Sidak Tim KTR di Klungkung, Dapati Puntung Rokok di Halaman Sekolah


Hal tersebut telah diatur dalam UU. Nomor 38 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)

 

 

Berita lainnya di Rokok Ilegal

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved