Berita Bali
Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi
Kecelakaan sebuah mobil bak terbuka di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk pada Minggu 9 Juli 2023 lalu justru membuka tabir gelap peredaran rokok
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ist
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Rai Setiabudhi.
Adapun sanksinya, kata Prof. Rai Setiabudhi dapat berupa pidana penjara minimum 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau maksimum 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Baca juga: Sidak Tim KTR di Klungkung, Dapati Puntung Rokok di Halaman Sekolah
Hal tersebut telah diatur dalam UU. Nomor 38 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)
Berita lainnya di Rokok Ilegal
Halaman 2 dari 2
Tags
Rokok Ilegal
kecelakaan
Bea Cukai
rokok
Fakultas Hukum
rokok tanpa pita cukai
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait: #Berita Bali
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.