Berita Bali
Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi
Kecelakaan sebuah mobil bak terbuka di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk pada Minggu 9 Juli 2023 lalu justru membuka tabir gelap peredaran rokok
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ist
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Rai Setiabudhi.
Adapun sanksinya, kata Prof. Rai Setiabudhi dapat berupa pidana penjara minimum 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau maksimum 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Baca juga: Sidak Tim KTR di Klungkung, Dapati Puntung Rokok di Halaman Sekolah
Hal tersebut telah diatur dalam UU. Nomor 38 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)
Berita lainnya di Rokok Ilegal
Tags
Rokok Ilegal
kecelakaan
Bea Cukai
rokok
Fakultas Hukum
rokok tanpa pita cukai
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu |
![]() |
---|
DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik |
![]() |
---|
CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Unik, Petulangan dalam Pitra Yadnya di Peliatan Ubud Digabung Jadi Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.