Berita Bali

Petakan Tempat Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Denpasar Akan Rilis Hasil Operasi Pasar

Bea Cukai Denpasar beserta instansi terkait lainnya melaksanakan operasi pasar di Kota Denpasar, Kamis (13/7/2023).

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ida Bagus Putu Mahendra
Ilustrasi - Rokok ilegal alias tanpa pita cukai dengan merek Luxio yang diperoleh Tribun Bali dari salah satu toko kelontong di Kecamatan Denpasar Barat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar beserta instansi terkait lainnya melaksanakan operasi pasar di Kota Denpasar, Kamis (13/7/2023).

Operasi pasar tersebut digelar guna menertibkan barang dagangan yang tak berisi pita cukai, termasuk salah satunya rokok ilegal.


Ditemui Tribun Bali, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Denpasar, Luqman Hakim mengatakan, operasi pasar tersebut menjadi tugas Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal alias tanpa pita cukai.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Bali, Bea Cukai Denpasar Irit Bicara Soal Hasil Operasi Pasar

Sebelum melaksanakan operasi pasar, pihaknya juga disebut telah memetakan sejumlah tempat yang diduga menjual rokok ilegal.

“Itu sudah menjadi tugas kami untuk memberantas rokok tanpa pita cukai. Kami sudah melakukan pemetaan sebelumnya, tempat-tempat mana yang memang masih terdapat rokok-rokok ilegal,” ungkapnya kepada Tribun Bali di Kantor Bea Cukai Denpasar, Jumat (14/7/2023).


Kendati telah melaksanakan operasi pasar, Kamis, Luqman Hakim tak dapat membeberkan hasilnya.

Baca juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Denpasar, Dijual di Toko Kelontong

Pasalnya, data rokok ilegal hasil sitaan dari kegiatan operasi pasar tersebut dimiliki oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan.

Bahkan, rokok ilegal hasil sitaan itu hingga kini masih dilakukan penghitungan oleh Bea Cukai Denpasar.


“Datanya ada di Bagian Penindakan kami. Dan kami belum melakukan pers rilis. Jadi mungkin nanti ada pers rilisnya. Masih dihitung, masih kami cacah. Iya (belum ada datanya),” ungkap Luqman Hakim.

Baca juga: Bea Cukai Sasar Warung Penyedia Rokok Ilegal, Gelar Operasi Pasar di Seluruh Bali


Disinggung soal jaringan maupun asal rokok ilegal tersebut, Luqman Hakim juga tak dapat membeberkannya.

Hal tersebut lantaran data yang dimaksud, juga dimiliki oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan.


Namun ia menegaskan, jaringan pengedar rokok ilegal telah ditelusuri oleh Bea Cukai Denpasar.

Baca juga: Rokok Ilegal & Tanpa Pita Cukai Beredar di Desa-desa Wilayah Klungkung, Satpol PP Lakukan Penertiban

“Kita harus koordinasi lagi. Itu datanya di-keep dari Bagian Penindakan. Tidak bisa dikeluarkan. Tapi itu kita telusuri,” ungkapnya.


Selain rokok ilegal, pihaknya juga membidik minuman beralkohol alias miras yang tak dilengkap dengan pita cukai.

“Kami juga melakukan penindakan terhadap MM-nya atau minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan UU. Cukai juga,” tuturnya.

Baca juga: Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Dipantau Ketat, Buntut Selundupan 10 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved