Berita Klungkung
Rokok Ilegal & Tanpa Pita Cukai Beredar di Desa-desa Wilayah Klungkung, Satpol PP Lakukan Penertiban
" Kemarin kami amankan 8 bungkus rokok dengan cukai ilegal, dan ada juga 30 slop rokok yang kemasannya tanpa cukai
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satpol PP Klungkung dalam beberapa hari terakhir aktif melakukan penertiban terhadap rokok dengan cukai ilegal atau bodong.
Bahkan petugas juga menemukan produk rokok yang sama sekali tanpa cukai di sejumlah warung di pedesaan.
" Kemarin kami amankan 8 bungkus rokok dengan cukai ilegal, dan ada juga 30 slop rokok yang kemasannya tanpa cukai.
Rokok tanpa cukai itu kami amankan dari sebuah warung di desa," ungkap Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Kisah Wayan Suparta,Seorang Perajin Bambu di Klungkung Jadi Penopang Ekonomi Keluarga Dimasa Pandemi
Putu Suarta menjelaskan, saat ini rokok tanpa cukai atau dengan cukai bodong mulai masuk ke desa-desa di Klungkung.
Menurutnya secara kemasan rokok itu bagus dan seperti produk pada umumnya, namun tidak memakai pita cukai atau pita cukainya palsu.
" Misal saja ada rokok yang kami amankan, dalam pita cukai rokok tertulis 12 batang.
Namun ternyata dalam kemasannya rokok itu jumlahnya 20 batang. Ini kan berarti ada penggelapan pajak," ungkap Suarta.
Pihaknya pun mengimbau ke para pedagang untuk berhati-hati menerima produk rokok dengan penawaran harga yang murah.
Pedagang harus lebih teliti untuk memperhatikan pita cukai pada kemasan rokok, agar memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan.
" Dalam penertiban rokok dengan cukai bodong dan rokok tanpa cukai ini kami bekerjasama dengan pihak bea cukai.
Kedepan kami akan terus melakukan sidak cukai rokok ini, karena memang rokok cukai bodong ini mulai menyasar desa-desa," jelasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung