Berita Bali

Petakan Tempat Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Denpasar Akan Rilis Hasil Operasi Pasar

Bea Cukai Denpasar beserta instansi terkait lainnya melaksanakan operasi pasar di Kota Denpasar, Kamis (13/7/2023).

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ida Bagus Putu Mahendra
Ilustrasi - Rokok ilegal alias tanpa pita cukai dengan merek Luxio yang diperoleh Tribun Bali dari salah satu toko kelontong di Kecamatan Denpasar Barat. 


Disinggung soal peredarannya, Luqman Hakim tak menampik jika miras ilegal masih beredar di Bali.

Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menelusuri dan menindak di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras ilegal tersebut.


Namun, Luqman Hakim tak dapat membeberkan lokasi penjualan miras ilegal yang dimaksud. Hal tersebut lantaran datanya berada pada Seksi Penindakan dan Penyidikan.

Baca juga: Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi


“Sejauh ini masih ada (miras ilegal di Bali) dan kami terus melakukan penindakan di tempat-tempat yang kami tengarai masih terdapat MM-nya, atau sigaret, atau barang kena cukai lain yang belum memenuhi ketentuan UU."

"Datanya ada di Bagian Penindakan. Tunggu saja nanti dengan rilisnya ya,” kata Luqman Hakim. (*)

 

 

Berita lainnya di Rokok Ilegal

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved