Berita Bali
Petakan Tempat Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Denpasar Akan Rilis Hasil Operasi Pasar
Bea Cukai Denpasar beserta instansi terkait lainnya melaksanakan operasi pasar di Kota Denpasar, Kamis (13/7/2023).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disinggung soal peredarannya, Luqman Hakim tak menampik jika miras ilegal masih beredar di Bali.
Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menelusuri dan menindak di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras ilegal tersebut.
Namun, Luqman Hakim tak dapat membeberkan lokasi penjualan miras ilegal yang dimaksud. Hal tersebut lantaran datanya berada pada Seksi Penindakan dan Penyidikan.
Baca juga: Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi
“Sejauh ini masih ada (miras ilegal di Bali) dan kami terus melakukan penindakan di tempat-tempat yang kami tengarai masih terdapat MM-nya, atau sigaret, atau barang kena cukai lain yang belum memenuhi ketentuan UU."
"Datanya ada di Bagian Penindakan. Tunggu saja nanti dengan rilisnya ya,” kata Luqman Hakim. (*)
Berita lainnya di Rokok Ilegal
DAMAI! Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Direktur Mie Gacoan Bali, Usai Bayar Royalti Rp2,2 Miliar! |
![]() |
---|
Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Direktur Mie Gacoan Bali Berakhir Damai |
![]() |
---|
TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara |
![]() |
---|
VIDEO Kecelakaan di Gitgit Buleleng Bali, Truk Pengangkut Ijuk Terguling Usai Pir Belakang Patah |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bali Buka Mata Mahasiswa dan Publik Pentingnya Pengawasan Integritas Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.