Breaking News

Berita Jembrana

Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Dipantau Ketat, Buntut Selundupan 10 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Polres Jembrana terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar buntut dari pengungkapan 10 ribu bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal wilayah gumi

ist
Petugas Bea Cukai Denpasar saat mengangkut ribuan bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal di Mapolres Jembrana, Rabu 12 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polres Jembrana terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar buntut dari pengungkapan 10 ribu bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal wilayah gumi makepung.

Kepolisian mengaku siap mem-backup untuk pengecekan hingga pengawasan peredarannya.

Sebab, disinyalir peredarannya menyasar warung kelontong yang ada di sejumlah wilayah. 

Baca juga: Kecelakaan di Gilimanuk Buka Tabir Gelap Rokok Ilegal, Pengamat: Masyarakat Untung, Negara Rugi


Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai usai pengungkapan sepuluh ribu bungkus rokok tanpa cukai.

Rokok ilegal tersebut sebelumnya disembunyikan di bawah tumpukan dedak kendaraan pikap yang mengalami lakalantas di jalur tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana. 


"Sementara ini kita terus sharing informasi bersama bea cukai terkait antisipasi peredarannya," kata AKP Androyuan saat dikonfirmasi, Kamis 13 Juli 2023. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jembrana, Polisi Temukan Ribuan Rokok Ilegal di Pikap, Diserahkan ke Bea Cukai


Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini menegaskan siap membantu pihak Bea Cukai untuk melakukan pengecekan, pengawasan dan lainnya.

Sejauh ini, pihaknya hanya baru berkomunikasi secara lisan, belum ada permintaan atau penyampaian secara resmi terkait hal tersebut.


"Tapi intinya jika (Bea Cukai) butuh back up, kita dari Reskrim siap membantu, mulai dari pengecekan dan lainnya. Nanti disesuaikan dengan permintaan bantuan dari bea cukai," tegasnya.

Baca juga: 550 Orang Gelar Aksi Damai Peringati Hari Tanpa Tembakau, Sudah Kumpulkan 80 Ribu Puntung Rokok

Untuk diketahui, 10 ribu bungkus rokok tanpa culai alias ilegal yang diamanlan Polres Jembrana telah disita pihak Bea Cukai Denpasar, Rabu 12 Juli 2023.

Ratusan slop rokok dua merk berbeda ini diangkut menuju mobil dinas petugas.

Ke depannya, bea cukai menyasar warung-warung yang menyediakan rokok ilegal.


"Barang bukti kita amankan ke kantor dan dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Denpasar, Faizal Wartomo di Mapolres Jembrana, Rabu 12 Juli 2023 kemarin.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal: Truk Tronton Bermuatan Rokok Tabrak Perindang Jalan


Mengenai pengawasan beredarnya rokok ilegal di Bali ini, Faizal mengakui pihak Bea Cukai Denpasar bakal meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum yakni pihak kepolisian di setiap wilayah terkait pengawasan peredarannya.


"Secara posisi, kita berada di Denpasar dengan wilayah hampir seluruh Pulau Bali. Tentunya kita meningkatkan sinergi dengan APH di setiap wilayah," ucapnya.

Baca juga: Wujudkan Kota Layak Anak, Denpasar Akan Tertibkan Iklan Rokok di Toko Ritel

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved