CASN 2023

CPNS 2023: Jelang Dibukanya Rekrutmen CPNS 2023, Simak Perbedaan CPNS 2023 dan PPPK Berikut Ini

Update informasi CPNS 2023, simak informasi terkait perbedaan CPNS 2023 dan PPPK. Pemerintah akan segera selesai menetapkan formasi CPNS 2023 dan...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
TribunGayo
Ilustrasi - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 

TRIBUN-BALI.COM – Update informasi CPNS 2023, simak informasi terkait perbedaan CPNS 2023 dan PPPK.

Pemerintah akan segera selesai menetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK secara resmi dimana setelah itu akan ada pendaftaran CPNS 2023 seperti dilansir dari Serambinews.com.

Kemenpan RB sejauh ini masih mengoptimalkan finalisasi formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Menpan RB juga menambahkan bahwa kebutuhan jumlah formasi sementara sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait rekrutmen CPNS 2023.

Namun demikian, Menpan RB belum menyampaikan secara detail mengenai rencana pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK sementara berjumlah 1.030.751 orang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Simak 5 Jurusan Talenta Digital yang Berpeluang Lolos

Namun, lagi-lagi pemerintah masih akan terus menghitung kepastian dari jumlah formasi CASN tersebut.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Inilah perbedaan CPNS 2023 dan PPPK yang mencolok, terjawab sudah kapan dibuka dan Link pendaftaran. (HO/Pemkab PPU)

Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk simak perbedaan antara CPNS 2023 dan PPPK:

 

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved