Berita Bali
Ekonom Senior Soroti Penetapan KEK di Denpasar, Padahal Tingkat Pengangguran Lebih Rendah
Ekonom Senior Soroti Penetapan KEK di Denpasar, Padahal Tingkat Pengangguran Lebih Rendah Dari Wilayah Lain di Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BALI - Peneliti senior dari Lembaga Sigmaphi, Muhammad Nalar Khair menyoroti urgensi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang berdiri di wilayah Denpasar, Bali.
Pasalnya status KEK sejatinya diperuntukan kepada wilayah yang membutuhkan stimulasi guna meningkatkan pendapatan daerahnya, sedangkan kota Denpasar merupakan pusat perekonomian Bali yang sudah berkembang pesat.
Menurutnya, KEK Kura-Kura Bali sejatinya untuk penciptaan lapangan kerja dan mengembangkan perekonomian daerah, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali.
Namun, kata Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia itu, Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Pemerintah Pusat seharusnya lebih cermat untuk menetapkan suatu objek pariwisata di Denpasar sebagai KEK.
“KEK (Kura-Kura Bali) ini kan pada dasarnya meningkatkan kegiatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, ataupun kalau misalnya lihat PP KEK Kura-Kura Bali ini kan sebenarnya sudah ada Nomor 23 Tahun 2023, di situ dibilang KEK itu nanti harapannya juga menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Nalar kepada Tribun Bali, pada Selasa 18 Juli 2023.
“Namun kita juga harus lihat kondisi. Karena prinsip adanya KEK ini kan untuk menstimuli suatu wilayah belum optimal dalam hal berkembangnya kegiatan perekonomian,” sambung Ekonom itu.
Yang dia soroti adalah Kota Denpasar karena kegiatan ekonominya sudah sangat berkembang sehingga dia mempertanyakan urgensi dari penetapan KEK yang berada di Denpasar.
“Tapi kalau misal kita lihat Denpasar sendiri, misalnya, apakah memang masih perlu dibangun KEK untuk meningkatkan kegiatan ekonominya? Jelas-jelas pariwisatanya itu sudah tinggi, intinya daya tarik pariwisatanya itu sudah bagus,” tutur dia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), disebutkan bahwa KEK dikembangkan dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian nasional.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 13 14 15: Using the Right Expression to Congratulate
Hal itu dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Selain itu, pengembangan KEK juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan guna pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Untuk melihat tingkat kebutuhan lapangan pekerjaan di Bali, Nalar membandingkan beberapa wilayah di Bali dengan mengukur tingkat pengangguran terbuka (TPT) di sana.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Nalar mengatakan TPT tertinggi di Bali berada di Badung dengan angka 6,87 persen, kemudian Gianyar sebesar 6,78 persen, dan Kabupaten Buleleng di angka 5,20 persen.
Sementara Denpasar masih terbilang lebih rendah jika dibandingkan tiga wilayah tersebut, yakni sebesar 5,08 persen.
Berdasarkan data tersebut, Nalar mengatakan penetapan KEK Kura-Kura Bali yang berada di Denpasar, perlu dikaji kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.