Berita Bali

Hajar Bule Australia hingga Tewas, Gede Wijaya Terancam 15 Tahun Penjara

I Gede Wijaya (39) telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Gede Wijaya usai menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Wijaya (39) telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.

Gede Wijaya didakwa karena menghajar seorang bule Australia, Troy Mc Callum Scott Johnston (41) hingga tewas.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama 15 tahun. 

Baca juga: WNI Asal Malang Kecelakaan & Tewas di Australia, Armitha Seha Safitri Dikenal sebagai Sosok Pemimpi


Dari surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi memasang dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP. 
Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP.


Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi (keberatan). 

 

Baca juga: Kronologi WNA Australia Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai yang Dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali


"Kami tidak mengajukan keberatan," ucap salah satu anggota penasihat hukum kepada majelis hakim. Karena tidak mengajukan keberatan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi. JPU pun menghadirkan 3 orang saksi. 


Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaam JPU, peristiwa ini terjadi bermula ketika korban datang ke Warung Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

Korban datang jalan kaki sembari membawa 10 botol bir dan duduk di teras warung. Di mana saat itu terdakwa sedang berjaga di warung. 

Baca juga: Kronologi WNA Australia Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai yang Dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali


Kemudian korban memesan wiski, karena tidak ada, korban memesan arak. Lalu korban bersama terdakwa dan saksi I Wayan Agusnawan minum bertiga sambil ngobrol santai. 


Korban pun menyampaikan ingin membeli tanah di kawasan Pantai Balangan. Mendengar itu, terdakwa menyampaikan ke kakak tirinya.

Dan selanjutnya mengajak korban ke rumah terdakwa yang berada di belakang warung untuk dikenalkan keluarganya. 

Baca juga: Bule Australia dan Perancis Majaguran!  Barletta Hantam Christian dengan Botol Bir


Usai dari rumah terdakwa, korban kembali duduk di warung, melanjutkan minum bir yang dibawanya hingga mabuk.

Dalam keadaan mabuk, korban melempar botol bir dan gelas ke jalan raya, hingga mengenai mobil yang melintas. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved