Berita Bali
Kronologi WNA Australia Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai yang Dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali
Kronologi WNA Australia didenda petugas Imigrasi Ngurah Rai yang langsung dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral di sosial media seorang bule asal Australia bernama Monique Louise Sutherland membagikan pengalaman buruknya saat berlibur ke Bali beberapa waktu lalu karena paspornya yang rusak.
Dikatakannya melalui sosial media bahwa paspor miliknya itu sudah berusia 7 tahun dan memang sedikit kotor mengingat lamanya paspor tersebut.
Monique bersama ibunya yang berusia 60 tahun saat akan terbang dari Melbourne diminta menandatangani surat dari maskapai bahwa paspornya sedikit kotor dan tetap dapat terbang ke Bali.
Menaiki pesawat Batik Air nomor penerbangan OD 178 dari Melbourne pada tanggal 5 Juni 2023 lalu dia pun tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekira pukul 11.25 WITA.
Begitu di konter pemeriksaan keimigrasian menunjukkan paspor dan dia ditanya petugas perihal adanya kerusakan sedikit pada paspornya.
Lalu diajaklah Monique oleh petugas untuk ditanyai lebih lanjut mengenai penyebab kotor atau rusaknya paspornya yang bersangkutan.
Di dalam ruangan tersebut bersama ibunya Monique mendapatkan pengalaman buruk dimana dirinya harus membayar sebesar 1500 Dollar Australia atas kerusakan paspor tersebut dan baru diperbolehkan keluar serta mendapatkan stamp atau cap masuk dari imigrasi setelah membayarnya.
Dia dan ibunya pun menangis histeris karena dimintai uang sebanyak itu tetapi jika tidak membayarnya petugas mengancam akan mendeportasinya.
Baca juga: Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Amankan Dua Orang Karyawan yang Bawa Sabu
Dengan terpaksa Monique membayar dan melanjutkan liburannya di Bali bersama ibunya.
Pengalaman buruk itu dibagikannya pada akun sosial media Twitter dan ramai diberitakan oleh media asing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu angkat bicara.
Bahkan pihaknya juga membantah bahwa petugas Imigrasi Ngurah Rai meminta uang kepada seorang bule Australia karena paspor rusak.
"Kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan kita bisa lihat cctv-nya, itu tidak ada (meminta atau mengenakan denda)," kata Anggiat pada Selasa 11 Juli 2023 saat ditemui di Denpasar.
Pendalaman terhadap kejadian ini masih dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan belum selesai dimana tiga petugas imigrasi yang bertugas saat itu masih diperiksa.
"Seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak ada mengenakan biaya apa-apa. Alasan pemeriksaan karena saat dia tiba paspornya basah. Sesuai aturan internasional kita harus cari tahu karena apa basahnya," kembali Anggiat menegaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.