Berita Bali

Kronologi WNA Australia Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai yang Dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali

Kronologi WNA Australia didenda petugas Imigrasi Ngurah Rai yang langsung dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat ditemui dan memberikan keterangan mengenai kejadian denda paspor rusak kepada WNA asal Australia. 

Dan saat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau Monique Luise (28) dan ibunya di dampingi oleh pihak maskapai yakni dari Batik Air.

Kemudian paspor mereka di stamp dan diperbolehkan masuk ke Bali lalu proses selanjutnya diserahkan ke pihak maskapai.

"Airline yang berurusan dengan dia selanjutnya sampai ke pabeanan bea cukai. Apa yang terjadi (setelah pemeriksaan oleh petugas imigrasi) itu yang perlu kita dalami lagi. Pendalaman masih dilakukan dan belum selesai," paparnya.

Anggiat menyampaikan yang disampaikan bahwa dia dibawa ke sebuah ruangan memang benar karena itu merupakan SOP atau prosedurnya terminal internasional disetiap bandara karena tidak ada wawancara di konter.

"Jadi tidak ada wawancara di konter kalau ada second layernya atau kalau ada wawancara yang singkat saja di cek in konter imigrasi. Jadi dilakukan pendalaman kenapa paspornya rusak kita bawa ke ruangan, ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi. Itu office nya imigrasi di bandara sehingga interview disitu," jelasnya.

Diakui oleh Anggiat dari laporan petugas yang memeriksa dia belum apa-apa dia sudah menangis dan ibunya juga menangis tapi saat itu pihak maskapai mendampinginya.

Karena orang maskapai yang mendampingi itu yang menyatakan bahwa paspor dia rusak dan diketahui sejak dari Melbourne Australia sehingga ada dialog disitu.

Bahkan pihak maskapai juga telah memberikan surat jaminan semua resiko akan ditanggung oleh mereka.

"Dari petugas kita bilang tidak ada apa-apa hanya interogasi di ruang tersebut. Saat itu diizinkan masuk ke Bali dengan Visa On Arrival," tambahnya.

Disinggung mengenai adanya pengancaman petugas akan mendeportasi, Anggiat mengatakan bahwa bukan pengancaman.

"Soal pengancaman akan di deportasi, itu bukan ancaman tetapi petugas menyampaikan saja konsekuensinya kalau memang maskapai tidak tahu dari awal bahwa paspornya basah, dan maskapai tidak memberikan garansi bahwa mereka akan menanggung resikonya. Konsekuensinya ya seperti biasa kamu akan pulang balik deportasi, bukan ancaman. Maka dari itu maskapai juga kita panggil tahu atau tidak paspor penumpang nya basah dan ternyata maskapai tahu mendapat surat jaminan," jelasnya.

Anggiat kembali menegaskan bahwa sementara ini petugasnya menjamin dan menyatakan tidak melakukan meminta uang atau denda bahkan tiga orang petugas imigrasi Ngurah Rai tersebut telah tandatangan diatas materai.

Pernyataan tiga orang petugas itu menyatakan tidak ada ada melakukan apa yang dituduhkan itu dengan tandatangan diatas materai.

Namun pendalaman kita terus lakukan dan seobyektif mungkin kita mendalaminya.

Dan saat ini yang bersangkutan bersama ibunya sudah tidak di Bali karena izin tinggalnya menggunakan Visa On Arrival sudah berakhir dan tidak memperpanjangnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved