Berita Bali
Kronologi WNA Australia Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai yang Dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali
Kronologi WNA Australia didenda petugas Imigrasi Ngurah Rai yang langsung dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral di sosial media seorang bule asal Australia bernama Monique Louise Sutherland membagikan pengalaman buruknya saat berlibur ke Bali beberapa waktu lalu karena paspornya yang rusak.
Dikatakannya melalui sosial media bahwa paspor miliknya itu sudah berusia 7 tahun dan memang sedikit kotor mengingat lamanya paspor tersebut.
Monique bersama ibunya yang berusia 60 tahun saat akan terbang dari Melbourne diminta menandatangani surat dari maskapai bahwa paspornya sedikit kotor dan tetap dapat terbang ke Bali.
Menaiki pesawat Batik Air nomor penerbangan OD 178 dari Melbourne pada tanggal 5 Juni 2023 lalu dia pun tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekira pukul 11.25 WITA.
Begitu di konter pemeriksaan keimigrasian menunjukkan paspor dan dia ditanya petugas perihal adanya kerusakan sedikit pada paspornya.
Lalu diajaklah Monique oleh petugas untuk ditanyai lebih lanjut mengenai penyebab kotor atau rusaknya paspornya yang bersangkutan.
Di dalam ruangan tersebut bersama ibunya Monique mendapatkan pengalaman buruk dimana dirinya harus membayar sebesar 1500 Dollar Australia atas kerusakan paspor tersebut dan baru diperbolehkan keluar serta mendapatkan stamp atau cap masuk dari imigrasi setelah membayarnya.
Dia dan ibunya pun menangis histeris karena dimintai uang sebanyak itu tetapi jika tidak membayarnya petugas mengancam akan mendeportasinya.
Baca juga: Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Amankan Dua Orang Karyawan yang Bawa Sabu
Dengan terpaksa Monique membayar dan melanjutkan liburannya di Bali bersama ibunya.
Pengalaman buruk itu dibagikannya pada akun sosial media Twitter dan ramai diberitakan oleh media asing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu angkat bicara.
Bahkan pihaknya juga membantah bahwa petugas Imigrasi Ngurah Rai meminta uang kepada seorang bule Australia karena paspor rusak.
"Kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan kita bisa lihat cctv-nya, itu tidak ada (meminta atau mengenakan denda)," kata Anggiat pada Selasa 11 Juli 2023 saat ditemui di Denpasar.
Pendalaman terhadap kejadian ini masih dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan belum selesai dimana tiga petugas imigrasi yang bertugas saat itu masih diperiksa.
"Seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak ada mengenakan biaya apa-apa. Alasan pemeriksaan karena saat dia tiba paspornya basah. Sesuai aturan internasional kita harus cari tahu karena apa basahnya," kembali Anggiat menegaskan.
Dan saat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau Monique Luise (28) dan ibunya di dampingi oleh pihak maskapai yakni dari Batik Air.
Kemudian paspor mereka di stamp dan diperbolehkan masuk ke Bali lalu proses selanjutnya diserahkan ke pihak maskapai.
"Airline yang berurusan dengan dia selanjutnya sampai ke pabeanan bea cukai. Apa yang terjadi (setelah pemeriksaan oleh petugas imigrasi) itu yang perlu kita dalami lagi. Pendalaman masih dilakukan dan belum selesai," paparnya.
Anggiat menyampaikan yang disampaikan bahwa dia dibawa ke sebuah ruangan memang benar karena itu merupakan SOP atau prosedurnya terminal internasional disetiap bandara karena tidak ada wawancara di konter.
"Jadi tidak ada wawancara di konter kalau ada second layernya atau kalau ada wawancara yang singkat saja di cek in konter imigrasi. Jadi dilakukan pendalaman kenapa paspornya rusak kita bawa ke ruangan, ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi. Itu office nya imigrasi di bandara sehingga interview disitu," jelasnya.
Diakui oleh Anggiat dari laporan petugas yang memeriksa dia belum apa-apa dia sudah menangis dan ibunya juga menangis tapi saat itu pihak maskapai mendampinginya.
Karena orang maskapai yang mendampingi itu yang menyatakan bahwa paspor dia rusak dan diketahui sejak dari Melbourne Australia sehingga ada dialog disitu.
Bahkan pihak maskapai juga telah memberikan surat jaminan semua resiko akan ditanggung oleh mereka.
"Dari petugas kita bilang tidak ada apa-apa hanya interogasi di ruang tersebut. Saat itu diizinkan masuk ke Bali dengan Visa On Arrival," tambahnya.
Disinggung mengenai adanya pengancaman petugas akan mendeportasi, Anggiat mengatakan bahwa bukan pengancaman.
"Soal pengancaman akan di deportasi, itu bukan ancaman tetapi petugas menyampaikan saja konsekuensinya kalau memang maskapai tidak tahu dari awal bahwa paspornya basah, dan maskapai tidak memberikan garansi bahwa mereka akan menanggung resikonya. Konsekuensinya ya seperti biasa kamu akan pulang balik deportasi, bukan ancaman. Maka dari itu maskapai juga kita panggil tahu atau tidak paspor penumpang nya basah dan ternyata maskapai tahu mendapat surat jaminan," jelasnya.
Anggiat kembali menegaskan bahwa sementara ini petugasnya menjamin dan menyatakan tidak melakukan meminta uang atau denda bahkan tiga orang petugas imigrasi Ngurah Rai tersebut telah tandatangan diatas materai.
Pernyataan tiga orang petugas itu menyatakan tidak ada ada melakukan apa yang dituduhkan itu dengan tandatangan diatas materai.
Namun pendalaman kita terus lakukan dan seobyektif mungkin kita mendalaminya.
Dan saat ini yang bersangkutan bersama ibunya sudah tidak di Bali karena izin tinggalnya menggunakan Visa On Arrival sudah berakhir dan tidak memperpanjangnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.