Berita Bali

5 Raperda Bali Termasuk Pungutan kepada WNA Direncanakan “Ketok Palu” pada 24 Juli 2023 Mendatang

5 Raperda Bali Termasuk Pungutan kepada Wisatawan Asing Direncanakan “Ketok Palu” pada 24 Juli 2023 Mendatang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Gubernur Bali, Wayan Koster. Perkenalkan 7 jenis Gumitir baru bernama Gumitir Bali Sudamala. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster berharap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera disahkan.

Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait 5 Raperda Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pada Kamis 20 Juli 2023 siang.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster berharap 5 Raperda yang tengah digodok saat ini segera disahkan oleh DPRD Bali pada 24 Juli 2023 mendatang.

“Astungkara sesuai arahan pimpinan dan kesepakatan dalam paripurna, itu (Raperda) bisa ditetapkan pada tanggal 24 Juli (2023) yang akan datang.”

“Mudah-mudahan bisa dilaksanakan sesuai jadwal tersebut,” harap Wayan Koster.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Bali beserta DPRD Bali tengah menggodok sejumlah Raperda.

Setidaknya ada 5 Raperda yang tengah dibahas yakni pertama, Raperda tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Kedua, Raperda tentang kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketiga, Raperda tentang tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Keempat, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Bali.

Baca juga: UPDATE Harga Beli Emas Perhiasan di Bali Per 21 Juli 2023, 18 Karat: Rp632.253/Gram


Kelima, Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan daerah pusat kebudayaan Bali.

Bagi Koster, membangun tanpa dana adalah mustahil. Sehingga, diperlukan adanya inovasi sumber pendanaan baru guna mempercepat pembangunan.

Oleh karena itu, dirinya mendorong 5 Raperda tersebut dapat segera disahkan dan mendapat respon positif dari anggota dewan.

“Itulah sebabnya saya mendorong 5 Peraturan Daerah ini dan Astungkara pimpinan anggota dewan dapat memberi respon yang luar biasa,” jelasnya.

Di akhir, Koster berkelakar 5 Raperda yang dirancang dalam kurun waktu 2 pekan itu merupakan hal yang langka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved