Berita Bali

5 Raperda Bali Termasuk Pungutan kepada WNA Direncanakan “Ketok Palu” pada 24 Juli 2023 Mendatang

5 Raperda Bali Termasuk Pungutan kepada Wisatawan Asing Direncanakan “Ketok Palu” pada 24 Juli 2023 Mendatang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Gubernur Bali, Wayan Koster. Perkenalkan 7 jenis Gumitir baru bernama Gumitir Bali Sudamala. 

Ia menilai, anggota dewan memiliki semangat yang luar biasa dengan bekerja siang-malam guna merancang Perda. Hal tersebut juga dikatakan serupa dengan semangat yang dimilikinya selaku Gubernur Bali.

“Saya kira ini jarang terjadi. 5 perda sekaligus dalam waktu dua minggu. Luar biasa. Kerja siang malam. Kira-kira sama dengan semangat Gubernurnya,” pungkas Gubernur Bali, Wayan Koster.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama meminta para anggota dewan untuk mengatur jadwalnya.

Hal tersebut ditujukan guna meluangkan waktu untuk membahas 5 Raperda yang dimaksud.

“Anggota dewan yang saya hormati, karena pembahasannya akan bergulir terus menerus, tolong dicatat schedulenya agar sesuai tepat waktu,” ujar Adi Wiryatama saat memimpin rapat.

Ia menjadwalkan akan kembali menggelar rapat koordinasi pembahasan Raperda pada 22 Juli 2023 malam. Usai rapat koordinasi, pihaknya juga akan menggelar rapat internal di hari yang sama.

“Tanggal 22 (Juli 2023) malam kita ketemu lagi rapat malam. Rapat koordinasi pembahasan Perda ini, kemudian ada rapat internal juga pada malam ini,” terangnya.

Senada dengan Wayan Koster, Adi Wiryatama berharap jadwal pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai rencana agar dapat disahkan pada 24 Juli 2023 mendatang.

“Sehingga tanggal 24 (Juli 2023) Astungkara bisa ketok palu,” pungkas Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved